Mak Jang ! Jukir di Medan Main Judi Online Pakai Mesin E-Parking

Polisi papar kasus.(ist)
Polisi papar kasus.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Di Medan juru parkir (jukir) main judi online pakai mesin E-Parking.

Namun aksi tersebut diungkap personil Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Bukan itu saja, Personil Satreskrim Polrestabes Medan, ikut mengungkap judi konvensional seperti judi togel.

Hasilnya, 6 orang ditangkap diantaranya oknum juru parkir (jukir) karena aksinya sempat viral karena main judi online menggunakan mesin E-Parking.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba menyebut keenam tersangka merupakan pengungkapan dari 5 kasus berbeda, Selasa (2/7/24).

Baca Juga:   Istri ke Warung, Rumah Ludes Diamuk Si Jago Merah, Uang Rp 30 Juta Ikut Terbakar

Satu tersangka merupakan oknum jukir yakni JS (29) warga Jalan Beringin, Medan Tembung, ditangkap di kawasan Sukaramai Medan.

“Ada 5 kasus judi yang kita ungkap. Baik judi online maupun konvensional. Termasuk oknum jukir yang viral,” ujarnya.

Ditambahkan Teddy, komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas praktek perjudian, sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, khususnya judi online.

Tidak hanya memberantas judi online, Polrestabes Medan juga gencar memberantas praktek judi konvensional, seperti yang dilakukan saat ini dengan menangkap pelaku judi togel.

Baca Juga:   Cooling System Jelang Pemilu 2024, Kasat Binmas Polrestabes Medan Anjangsana ke Tokoh Masyarakat

“Selain oknum jukir, ada 1 tersangka lagi kasus judi online yang beroperasi melalui situs *www.mpo1221nice.com.* Sedangkan sisanya, merupakan tersangka judi togel,” terangnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *