TajukRakyat.com,Sumut – Akhirnya, Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan TInggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan 2 dari 4 tersangka dugaan korupsi.
Keduanya tersandung korupsi terkait pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2020.
Kajati Sumut Idianto melalui Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan membenarkan penahanan kedua tersangka, Kamis (4/7/2024)
Kedua tersangka itu, AHM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pria M (juga PPTK).
“Dalam perkara tersebut penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Namun kedua tersangka lainnya belum ditahan yakni SA selaku Konsultan Supervisi dan rekanan berinisial MPS selaku Direktur Utama (Dirut) PT Erika Mila Bersama (EMB),” kata Yos mantan Kasi Penkum Kejati Sumut itu.
Tersangka SA, sambungnya, saat ini sedang menunaikan ibadah haji dan tersangka MPS ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), karena sebelumnya dilakukan pemanggilan tidak datang dan dilakukan pengecekan ke alamat yang bersangkutan beberapa kali namun tidak berada di tempat.
Alasan penahanan kedua tersangka menyusul ditemukannya minimal 2 alat bukti terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma – Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2020.
Dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sehingga berdasarkan Pasal 21 Ayat (1) UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Lidana (KUHAP). Terhadap tersangka tersebut dapat dilakukan penahanan.
“Terhadap tersangka AHM dan tersangka M ST dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 4 Juli sampai dengan 23 Juli 2024 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” katanya.
Pekerjaan Konstruksi Peningkatan Struktur Jalan Provinsi Ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) No.1.03.01.01.34.014.5.2 tanggal 15 Mei 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp18 miliar.
“Dalam pelaksanaanya kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kuantitas) maupun jumlah (kuantitas) karena PT EMB selaku penyedia
sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan kegiatan.
Mobilisasi personil, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan,” jelas Yos A Tarigan.
Akibat perbuatan tersangka, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut, merugikan keuangan negara sebesar Rp3.740.431.580,98, berdasarkan Laporan Hasil Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yos menyampaikan, keempat tersangka dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 Pasal 3 dan Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)