Sempat Ditahan, Tiga Warga Kampung Kompak Dipulangkan

Penertiban di Kampung Kompak.(ist)
Penertiban di Kampung Kompak.(ist)

TajukRakyat.com,Percut – Tiga warga yang diamankan saat penertiban di Kampung Kompak kawasan Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang akhirnya dipulangkan polisi.

Ketiganya dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan dan tidak terbukti bersalah.

Sementara satu dari 3 warga yang dipulangkan yakni Rahman Tuah Nasution resmi membuat laporan ke ke polisi dengan Nomor: STTLP/B/1959/VII/2024/SPKT/Polrestsbes Medan/Polda Sumut, 11 Juli 2024 terkait bangunan rumahnya dirubuhkan dan mobilnya dibakar.

Pelakunya diduga anggota Satpol PP Deliserdang dan preman diduga suruhan mafia tanah.

Poltak Silitonga SH MH selaku Penasehat Hukum (PH) masyarakat Kampung Kompak kepada wartawan, Jumat (12/7/24) mengungkapkan saat dilakukan eksekusi pada, Kamis (11/7/24) kemarin rumah Rahman Tuah dan rumah warga Kampung Kompak mau dihancurkan Satpol PP Deliserdang dengan alat berat (excavator) dibantu preman suruhan mafia.

Baca Juga:   Lapas Pancur Batu Razia Blok Hunian, Petugas dan WBP Dites Urine

“Rahman dan warga lainnya berusaha mempertahankan haknya agar rumah yang sudah 15 tahun ditempati jangan dibongkar, karena proses pengurusan IMB-nya masih sedang berjalan.

Namun perjuangan mereka sia-sia karena Satpol PP dibantu seratusan preman bersenjata klewang mengarahkan 5 alat berat untuk merubuhkan rumah mereka hingga rata dengan tanah.

“Masyarakat juga dianiaya hingga luka-luka, mobil kecil milik Rahman yang biasa dipakai untuk mengantar anaknya sekolah dirusak dan dibakar,” ungkapnya.

Lanjut Poltak, tidak sampai disitu saja, Rahman dan 3 warga lainnya juga dikriminalisasi dan diamankan dengan tuduhan sebagai provokator.

Ibaratnya “Sudah jatuh ditimpa tangga pula”. Apalagi Rahman beberapa waktu yang lalu menjadi korban pembacokan yang dilakukan seorang preman, Kamiso diduga orang suruhan mafia tanah.

Baca Juga:   Warga Jalan H Anif Kampung Kompak Tolak Ganti Rugi dan Digusur Mafia Tanah

“Saat di Polrestabes Medan, Rahman Tuah menghubungi saya yang sedang berada di Siborong-borong. Dia minta tolong karena kemarin menjadi korban pembacokan, hartanya sudah habis, rumahnya dihancurkan, mobil dibakar dan dia ditangkap Polisi lantaran dituduh menjadi provokator,” ujarnya.

Poltak selanjutnya mencoba berbicara dengan penyidik melalui video call WhatsApp untuk menjelaskan kronologis kejadian yang sebenarnya.

Serta dasar hukum yang dimiliki oleh Rahman Tuah Nasution dan masyarakat Kampung Kompak atas tanah dan rumah mereka.

Dia juga mengingatkan penyidik bahwa mereka telah salah dalam melakukan penahanan terhadap Rahman dan 2 warga lainnya. Karena yang sebenarnya Rahman adalah korban.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Medan Anjlok, Tapi Harganya Masih Mahal

“Tak lama saya mendapat kabar bahwa Rahman dan 2 warga sudah boleh dipulangkan. Dia juga sudah membuat laporan dugaan tindak pidana pengrusakan UU Nomor I tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimasud dalam Pasal 170 KUHP Jo 406 KUHP dan atau 351 KUHP dengan kerugian Rp 700 juta,” terangnya.

Sebelumnya, ricuh penertiban lahan di Kampung Kompak Jalan H Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang terjadi Kamis (11/7/2024), tiga warga diamankan polisi.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *