TajukRakyat.com,Medan– Pemerintah Kota Medan berencana akan membongkar Mal Centre Point yang ada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Pembongkaran dilakukan lantaran mal tersebut tak kunjung membayar sisa tunggakan pajak senilai Rp 143 miliar.
Camat Medan Timur, Alfi Pane mengatakan, pihaknya sudah menerima surat perintah pembongkaran yang ditandatangani Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Surat tersebut mereka terima pada Jumat (19/7/2024) kemarin.
Alfi mengatakan, rencananya pembongkaran akan dilakukan pada Senin (22/7/2024) sekira pukul 14.00 WIB.
“Kami ada melakukan pemantauan tadi pagi. Tapi memang belum ada pengosongan tenant (di Mal Centre Point) sampai siang ini,” kata Pane, dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan, Minggu (21/7/2024).
Pane mengatakan, pihaknya akan menunggu langkah lebih lanjut dari Dinas Bapenda dan Pj Sekda Kota Medan.
Sebab, alat berat sendiri belum ada dikerahkan ke lokasi pembongkaran.
Di lokasi Mal Centre Point, aktivitas masih berjalan seperti biasa.
Mal masih tetap buka dan menerima pengunjung di hari libur.
Tenant yang ada di dalam mal juga terlihat biasa-biasa saja, tidak ada yang mengemasi barang.
Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution sebelumnya sudah memberikan imbauan, bahwa Pemko Medan kali ini akan bertindak tegas terhadap Mal Centre Point.(**)