TajukRakyat.com,Asahan– Akbar Alfiansyah (30), tenaga kerja Indonesia (TKI) yang baru saja pulang merantau dari Malaysia terpaksa berurusan dengan polisi.
Akbar terpaksa gagal pulang kampung ke Aceh Timur lantaran kedapatan membawa satu bungkus sabu diduga seberat 1 Kg.
Menurut Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, tersangka Akbar ditangkap oleh personel Satpolairud Polres Asahan yang melakukan patroli.
Saat itu, polisi melakukan razia di kapal yang ditumpangi Akbar.
Karena pelaku tampak gelisah, polisi pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan satu bungkus sabu yang dikemas dengan teh merek China.
“Tersangka mengaku narkoba tersebut akan dibawa ke kampung halamannya,” kata Afdhal, Selasa (23/7/2024).
Afdhal menyebut, tersangka mengatakan, bahwa dirinya cuma menjalankan perintah dari seseorang.
Jika berhasil membawa narkoba tersebut, pelaku akan menerima upah senilai Rp 40 juta.
“Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di Malaysia,” kata Afdhal.
Saat ini, kasusnya pun masih dalam tahap penyelidikan.
Namun, atas perbuatannya, Akbar Alfiansyah dijerat Pasal 114 ayat 2, Subsider Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(**)