Kadis PUPR Topan Ginting Bakal Dapat Rp 8 Miliar dari Hasil Korupsi Proyek Jalan

Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

TajukRakyat.com,Medan,- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting rupanya bakal mendapatkan jatah sekitar Rp 8 miliar dari proyek jalan di Desa Sipiongot, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu dalam keterangan pers, Sabtu (28/6/2025).

Asep mengatakan, dalam pengerjaan proyek ini, para pihak sudah punya hitungan masing-masing terhadap fee yang nantinya akan dibayarkan kepada para pejabat, jika pengerjaan jalan selesai dilakukan.

“Ada hitung-hitungannya, seperti kepala dinas, akan diberikan sekitar 4 sampai 5 persen dari nilai proyek. Kalau dikira-kira, dari Rp 231,8 miliar (nilai proyek) itu, 4 persennya sekitar Rp 8 miliaran,” kata Asep kepada para jurnalis di Jakarta.

Asep mengatakan, nantinya fee tersebut akan diserahkan secara bertahap sesuai pembayaran termin pada pekerja proyek.

Tidak hanya mendapatkan fee, Topan Ginting juga patut diduga menerima penerimaan lain dari M Akhirun Piliang, Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), dan M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN.

Akhirun dan Rayhan ini adalah ayah dan anak.

Keduanya sama-sama pemberi suap dan kini sudah ditangkap KPK.

Mereka pun kini sudah berstatus sebagai tersangka dan ditahan.

“Jadi tidak hanya pemberian langsung, tapi ada melalui perantara,” kata Asep.

Baca Juga:   Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Korupsi Rp 32 M di Medan

Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Awalnya, ada enam orang yang diamankan.

Namun satu diantaranya tidak ditahan karena tidak cukup bukti.

Kronologis Pengungkapan

Berdasarkan keterangan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu lewat siaran Youtube KPK RI yang dilihat penulis Sabtu (28/6/2025), Topan Ginting (TOP) diduga menerima suap dari Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG), M Akhirun Piliang (KIR).

Uang suap itu, menurut Asep, diberikan melalui perantara. Dari hasil penyelidikan KPK, kronologis pengungkapan kasus ini bermula dari tanggal 22 April 2025.

Saat itu, M Akhirun Piliang (KIR) selaku Direktur PT DNG bersama Topan Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Prov Sumut), Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunungtua Dinas PUPR Sumut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan staf UPTD Gunungtua melakukan survei offroad di daerah Desa Sipiongot, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).

Dalam peninjauan itu, Topan Ginting memerintahkan Rasuli Efendi Siregar untuk menunjuk M Akhirun Piliang sebagai rekanan/penyedia jasa, tanpa melalui mekanisme dan ketentuan dalam proses pengadaan barang dan jasa, pada proyek pembangunan jalan Desa Sipiongot dan jalan penghubung Hutaimbaru-Sipiongot yang merupakan perbatasan wilayah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Adapun nilai kedua proyek tersebut sebesar Rp157,8 miliar. Setelahnya, RES kemudian menghubungi KIR, memberitahukan bahwa pada bulan Juni 2025 akan tayang proyek pembangunan jalan dan meminta KIR menindaklanjutinya dan memasukkan penawaran.

Baca Juga:   Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Ini Respon Luhut Binsar Pandjaitan

Pada tanggal 23 s/d 26 Juni 2025, KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-catalog.

Selanjutnya, KIR bersama-sama RES dan staf UPTD mengatur proses e-catalog, sehingga PT DGN dapat menang proyek pembangunan jalan Desa Sipiongot yang berbatasan dengan Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Untuk proyek lainnya disarankan agar penayangan paket lainnya diberi jeda seminggu agar tidak terlalu mencolok.

KPK menegaskan, bahwa atas pengaturan proses e-catalog di Dinas PUPR Pemprov Sumut tersebut, KIR dan M Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), putra dari KIR selaku Direktur PT RN kemudian memberikan sejumlah uang dengan cara transfer rekening kepada RES.

Selain itu juga, KIR dan RAY diduga menyetorkan uang kepada Topan Ginting melalui perantara.

Selain terlibat dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR, KIR dan anaknya RAY juga diduga terlibat dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara.

Menurut keterangan KPK, dalam perkara dugaan suap di Satker PJN Wilayah 1 Sumut, Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut diduga telah menerima uang dari KIR dan RAY sebesar Rp120 juta dalam kurun waktu Maret 2024 s/d Juni 2025.

Baca Juga:   KPK Tetapkan PNyD Tersangka Pemerasan di Rutan KPK

Uang tersebut berasal dari KIR dan anaknya RAY, selaku direktur di PT DGN dan PT RN.

Uang tersebut diberikan atas jasa HEL yang telah melakukan pengaturan proses e-catalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut, sehingga PT DNG dan PT RN terpilih sebagai pelaksana pekerjaan tersebut di atas.

Asep bilang, bahwa dalam perkara ini sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka.

Mereka adalah TOP, KIR, RAY, RES, dan HEL.

Sementara itu, satu orang lagi yang ikut diamankan belum dijadikan tersangka dan masih berstatus sebagai saksi.

Namun, Asep menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan di kemudian hari bakal ada pihak lain yang mungkin saja terjerat.

Semua tergantung dari hasil proses penyelidikan penyidik KPK.

Dalam perkara ini, uang tunai yang disita sebesar Rp 231 juta.

Uang itu diduga merupakan sebagian atau sisa komitmen fee dari proyek-proyek tersebut.(ibr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *