Kapolrestabes Medan Minta Maaf Anggota Polantas Lakukan Pungli

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion cek oknum Polantas di ruang patsus. (humas)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Gidion cek oknum Polantas di ruang patsus. (humas)

TajukRakyat.com,Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Gidion Arif Setyawan mendadak mengecek ruangan penempatan khusus (Patsus) Si Propam Polrestabes, Kamis (26/6/25).

Tujuannya, untuk melihat langsung apakah oknum Polantas Polrestabes Medan berinisial RH ada di tempat.

Selain itu, Kombes Pol Gidion sangat ingin memastikan dan melihat secara langsung apakah penanganan yang dilakukan Si Propam Polrestabes Medan sudah sesuai dengan perintahnya untuk tegak lurus menghukum anggota yang bersalah atau tidak.

Dan ternyata saat di cek langsung memang benar bahwa Aiptu RH berada di ruangan Patsus.

Dikesempatan itu, Kapolrestabes Medan menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Kota Medan, khususnya kepada seorang ibu yang menjadi korban anggotanya.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Cek Lokasi Penyekatan : Membahayakan Tindak Tegas dan Terukur

“Saya menegaskan, terhadap anggotanya mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pihaknya melakukan patsus selama 30 hari terhadap oknum Polantas itu. Saya akan melakukan tindakan sekeras-kerasnya sesuai dengan pelanggaran yang Aiptu RH lakukan,” katanya tegas.

Kapolrestabes berjanji akan bertanggung jawab penuh jika ada pihak-pihak yang dirugikan akibat ulah dari Aiptu RH.

“Jika ada yang dirugikan dari yang bersangkutan, silahkan berhubungan dengan dia secara langsung,” sarannya.

Diberitakan sebelumnya, Aiptu RH anggota Satlantas Polrestabes Medan melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang wanita pengendara sepeda motor yang melawan arus di Jalan Palang Merah di depan salah satu bank, Kecamatan Medan Kota, Rabu (25/6/25) lalu.

Baca Juga:   Brimob Poldasu dan Polrestabes Medan Patroli Skala Besar : Belasan Pemuda Terjaring

Bukannya melakukan penindakan, Aiptu RH malah memaksa meminta uang Rp 100 ribu.

Aksi pungli Aiptu RH direkam masyarakat melalui kamera handphone.

Beberapa saat kemudian, video tersebut langsung viral di berbagai media sosial (medsos).

Akibat ulahnya, Aiptu RH diperiksa petugas Si Propam Polrestabes Medan. Usai dilakukan pemeriksaan, dia langsung dipatsus selama 30 hari.

Hal itu dilakukan sebagai langkah tegas Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi terhadap anggotanya.

Apalagi, aksi Aiptu RH yang membuat warga Kota Medan kecewa bercampur geram itu terjadi beberapa hari menjelang HUT ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1 Juli.(keisa)

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tangkap 3 Terduga Pelaku Bentrok Berdarah di Selambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *