TajukRakyat.com,Medan– Ridwan (33), pengedar sabu yang biasa beroperasi di Jalan Karya Bakti, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan akhirnya ditangkap.
Ridwan ditangkap setelah dilaporkan oleh warga.
Kasat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, tersangka diamankan pada Kamis (18/7/2024) kemarin.
“Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 15 plastik klip kecil berisi sabu,” kata Ismail, Rabu (24/7/2024).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit handphone dan uang tunai Rp 60 ribu.
Untuk proses lanjut, polisi masih mendalami dari mana Ridwan memperoleh pasokan narkoba tersebut.
Namun dapat dipastikan, Ridwan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Ia bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.(rio)