Sekda Labura Bilang Star High Karaoke Belum Punya Izin

Karaoke
Karaoke

TajukRakyat.com,Labura – Meski belum mendapat izin dari Pemda Labuhan Batu. Namun hiburan malam Star High Karaoke Entertainment tetap beroperasi (buka).

Lokasi karaokenya di Grand Hotel Labura di Jalan Mayor Siddik, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu.

Hal itu dibenarkan Sekda Labura H Muhammad Suib yang menegaskan jika Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel Labura Aek Kanopan tidak memiliki izin dari Pemkab.

“Belum ada izinnya,” tegas Suib seperti dikutip tajukrakyat.com dari waspada.co.id pada Senin (29/7/24).

Beroperasinya Star High Karaoke Entertainment karena dapat izin dari Polres Labuhanbatu.

Baca Juga:   Wajahnya Viral, Preman yang Lakukan Pungli Pekerja Pengaspal Jalan Akhirnya Diringkus

Surat izin diterbitkan Polres Labuhanbatu nomor: SI/76/VII/YAN.2.1./2024/Intelkam dengan rekomendasi hiburan Karaoke Star High Karaoke Entertainment.

Izin hiburan ditandatangani pada tanggal 23 Juli 2024.

Padahal Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura) sama sekali belum mengeluarkan izin.

Diduga izin hiburan diterbitkan Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu, Iptu Joshua Pardomuan Sianturi.

Beroperasinya hiburan malam tersebut disebut-sebut adanya setoran dari pengusaha Star High Karaoke Entertainment.

Seorang tokoh pemuda Labura, Amir Hamzah Hasibuan, mengatakan masih bukanya hiburan malam itu diduga ada setoran ke pihak oknum Polres Labuhanbatu terkait penerbitan izin hiburan Start High Karaoke.

Baca Juga:   Virus B di Hongkong, Ini Gejala dan Penularannya

Ini tidak bisa dibiarkan. Polda Sumut diminta turun tangan.

“Kami minta Kapolda Sumut untuk mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau diduga membacking pengusaha hiburan malam di wilayah hukum Labuhanbatu,” sebutnya.

Amir Hamzah mendesak agar Kapolda Sumut mencopot Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi yang telah menerbitkan izin hiburan malam Star High Karaoke Entertainment di Grand Hotel.

“Kuat dugaan adanya permainan oknum penegak hukum dengan pengusaha hiburan malam Star High Entertainment. Dugaan kami terbitnya izin keramaian tanpa memperhatikan status usaha dan izin dari Pemkab Labura,” imbuhnya.

Baca Juga:   Waka Polrestabes Medan Gelar Pertemuan dengan PHRI Sumut

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Begitu juga Kasat Intelkam Polres Labuhanbatu Iptu Joshua Pardomuan Sianturi belum juga memberikan jawaban ketika dihubungi via aplikasi whatsapp.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *