Sempat Mengelak, Kurir Ekstasi tak Berkutik saat Diadang Tim PRC Dit Samapta Polda Sumut

Deska Nugroho
Deska Nugroho, kurir ekstasi yang ditangkap petugas Dit Samapta Polda Sumut

TajukRakyat.com,Medan– Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut menangkap seorang kurir ekstasi.

Adapun kurir ekstasi itu bernama Deska Nugroho warga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Deska diamankan saat hendak melakukan transaksi di SPBU Jalan Jamin Ginting pada Sabtu (28/1/2023) malam.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan ekstasi tersebut.

Baca Juga:   Cooling System Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Medan Silaturahmi ke Tokoh Masyarakat

“Kami masih mendalami darimana dia mendapatkan barang itu. Apakah ini sebagai pengguna atau mungkin bandar, masih kami dalami,” kata Hadi Wahyudi pada wartawan, Senin (30/1/2023).

Dari video yang beredar, mulanya pelaku hendak menghindari petugas.

Namun, petugas langsung mengadang pelaku dan memberhentikan kendaraannya.

Baca Juga:   Ucok Korak, Pengedar Sabu di Labura Ditangkap saat Tunggu Pembeli

Saat diperiksa polisi, pelaku ini sempat mengelak.

Namun dia sudah kelihatan gugup ketika polisi memeriksa jok motornya.

Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan kotak rokok di jok motor.

Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada sejumlah butir pil ekstasi.

Baca Juga:   Usai Bertengkar dengan Istri, Pemulung Tewas Disambar Kereta Api

Ketika ditanyai, pelaku awalnya malah pura-pura tidak tahu.

Namun, begitu ditanyai lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa ekstasi itu adalah miliknya.

Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di kepolisian.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *