TajukRakyat.com,Medan– Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Dit Samapta Polda Sumut menangkap seorang kurir ekstasi.
Adapun kurir ekstasi itu bernama Deska Nugroho warga Jalan Balai Desa, Gang Melati, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
Deska diamankan saat hendak melakukan transaksi di SPBU Jalan Jamin Ginting pada Sabtu (28/1/2023) malam.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan ekstasi tersebut.
“Kami masih mendalami darimana dia mendapatkan barang itu. Apakah ini sebagai pengguna atau mungkin bandar, masih kami dalami,” kata Hadi Wahyudi pada wartawan, Senin (30/1/2023).
Dari video yang beredar, mulanya pelaku hendak menghindari petugas.
Namun, petugas langsung mengadang pelaku dan memberhentikan kendaraannya.
Saat diperiksa polisi, pelaku ini sempat mengelak.
Namun dia sudah kelihatan gugup ketika polisi memeriksa jok motornya.
Saat pemeriksaan berlangsung, polisi menemukan kotak rokok di jok motor.
Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya ada sejumlah butir pil ekstasi.
Ketika ditanyai, pelaku awalnya malah pura-pura tidak tahu.
Namun, begitu ditanyai lebih lanjut, pelaku akhirnya mengaku bahwa ekstasi itu adalah miliknya.
Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum di kepolisian.(arch)