JPU Terkejut, Dana Pengadaan APD Covid-19 Mengalir ke Istri dan Kakak

Robby sebagai terdakwa (*)
Robby sebagai terdakwa (*)

TajukRakyat.com,Medan – Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Hendri Sipahutar dkk terkejut dana pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid-19 sebesar Rp 39,9 miliar mengalir ke rekening Robby Nessa Nura, istri dan kakaknya

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan perkara korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri ( APD) Covid-19 yang menjerat Robby Mesa Nura penyedia barang dan dr Alwi Mujahit Hasibuan, selaku Kepala Dinas Kesehatan merangkap Pengguna Anggaran ( PA) Pengadaan APD Covid-19 yang berpotensi merugikan negara Rp 24 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (29/7/2024) kemarin

Sebelumnya Jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sumut menghadirkan Robby dan Alwi dihadapan Majelis Hakim diketuai M Nazir beranggotakan hakim Zufida Hanum dan Bernard Panjaitan untuk didengar keterangannya sebagai terdakwa dan saksi mahkota.

Menjawab pertanyaan JPU kemana saja uang pengadaan Covid-19 tersebut diserahkan, terdakwa Robby mengaku diserahkan kepada Hansen dan Kevin selaku pemilik barang.

“Kedua orang ini teman saya selaku pemilik barang dan saya yang menyerahkan ke PT Sadado,” ujar terdakwa Robby

Berapa banyak disalurkan ke Hansen dan Kevin, tanya JPU terdakwa Robby tidak menjelaskan rincian jumlahnya.

Tapi Robby menyerahkan uang pembayaran APD itu melalui cash dan transparan.

“Iya, saya tak tahu jumlahnya. Tapi saya kasih secara cash dan transfer ,” ujarnya

Baca Juga:   Buruh Bangunan Nyambi Jadi Pengedar Sabu, tak Berkutik saat Ditangkap

Kenapa ada uang masuk ke rekening, istri, kakak dan abang ipar anda ?.

Uang yang masuk ke rekening Istri terdakwa yang bekerja di Bank Sumut untuk keperluan pembelian tanah.

Tanah dimana itu, tanya Jaksa, terdakwa Robby mengatakan itu hanya akal-akalan saja karena permintaan pihak bank.

Bagaimana uang Rp 200 juta mengalir ke kakaknya, Robby bilang kakaknya pinjam karena butuh uang.

Kenapa uang pembayaran pengadaan APD tersebut masuk kesatu rekening saja, terdakwa  Robby tidak bisa menjawabnya secara jelas

Ini ada transfer lagi Rp 7 miliar ke rekening Supri selaku Kuasa Direktur PT Sadado, ini uang apa ?

Robby mengatakan untuk membayar hutang pembelian APD dari Supri.

Tapi anda bilang menjual APD kepada PT Sadado, kok sekarang anda membeli APD dari Supri (Sadado) tanya Jaksa lagi.

Terdakwa Robby sempat terdiam dan bilang Sadado juga punya persediaan APD.

Keterangan Robby ini membuat Jaksa bingung .Nah, dana pengadaan APD senilai Rp 39,9 miliar tersebut dari mana, tanya Jaksa lagi.

Robby menjawab dari PT Sadado bukan dari Dinas Kesehatan.

Sebelumnya saat menjadi saksi dalam perkara terdakwa dokter Alwi, Robby membuat keterangan yang mengejutkan hakim dan jaksa.

“Keterangan saya di Berita Acara Pemeriksaan ( BAP) penyidik soal pertemuan dengan Kadis Alwi saya cabut,” ujar Robby saat didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara terdakwa dr Alwi Mujahit Hasibuan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (25/7/2024) lalu.

Baca Juga:   Personel Polres Labuhanbatu Diduga Sengaja Bocorkan OTT KPK Terhadap Bupati Labuhanbatu

Tentu saja pernyataan saksi Robby mengejutkan JPU Hendri Sipahutar.

Pasalnya saksi memberi kesan tidak tahu menahu soal pengadaan APD Covid- 19 termasuk para pihak yang mengikat kontrak dalam penanganan Covid-19 tersebut.

Saksi Robby mengaku hanya berhubungan dengan PT Sadado yang memesan barang.

Bahkan berulangkali JPU Hendri Sipahutar mengorek keterangan darimana asal dana pengadaan APD tersebut, saksi Robby hanya menjawab tidak tahu.

“Anda berpura-pura sebagai supplier aja ya,” kata Hendri menyindir.

Namun saksi Robby hanya menjawab memang begitu adanya.

Tidak cuma JPU yang terperangah, Hakim Anggota Benhard Panjaitan juga terkejut dengan keterangan saksi Robby karena berbeda dengan keterangan saksi yang dihadirkan ke persidangan sebelumnya.

“Keterangan anda kok berbeda dengan keterangan saksi sebelumnya. Terserah kamulah,” ujar hakim adhoc tersebut.

Dalam keterangannya dihadapan puluhan pengunjung sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, saksi Robby kembali mengaku tidak mengenal Kadiskes Sumut, dr Alwi Mujahit.

“Memang saya berusaha bertemu dokter Alwi di ruang kerjanya. Tapi saya tidak diterima dengan alasan Alwi tidak mengenalnya,” ujar Robby.

Baca Juga:   Oknum Komisioner Bawaslu Medan yang Memeras Caleg Dituntut 2 Tahun Penjara

Menurut dia, ingin bertemu dr Alwi untuk memastikan pembayaran barang yang sudah diterima PT Sadado

Sedangkan terhadap dokter Aris, Robby memang sudah mengenalnya.

“Saya sudah dua kali bertemu dengan dokter Aris. Pertama di kafe Wak Nur di kawasan Polonia Medan dan kedua di ruang  kerjanya,” ujar pria asal Kisaran tersebut

Menurut Robby bertemu dokter Aris hanya memastikan apakah barang yang dikirim ke PT Sadado sudah diterima di Dinas Kesehatan Sumut.

Namun dokter Aris membantah keterangan Robby tersebut.

Pertama Robby datang ke ruang kerjanya menawarkan produk konstruksi.

Kedua dokter Aris bertemu Robby di kafe Wak Nur karena diajak stafnya.

“Saya dan Robby bertemu 30 menit hanya ngopi- ngopi aja dan tidak membahas soal pengadaan APD,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut itu.

Menyahuti keterangan Robby tersebut, terdakwa dokter Alwi Mujahit Hasibuan tidak membantahnya.

Sidang dilanjutkan Kamis (1/8/2924) untuk mendengar tuntutan dr Alwi dan Robby Nessa Nura.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *