Sumut  

Gara-gara Kemiri, Dua Nenek-nenek Berkelahi, Satu Tewas Dipukuli Sandal

Petugas Inafis Polres Samosir saat melakukan olah TKP pembunuhan nenek-nenek di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
Petugas Inafis Polres Samosir saat melakukan olah TKP pembunuhan nenek-nenek di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.

TajukRakyat.com,Samosir– Dua orang nenek-nenek berkelahi gara-gara masalah kemiri dan berujung kematian.

Adapun dua nenek-nenek yang berkelahi itu Merry Panggabean (76) dan Lermin Harianja (70).

Dalam peristiwa ini, Lermin Harianja meninggal dunia usai dianiaya oleh Merry Panggabean.

Baca Juga:   4 Rumah Hangus Terbakar, 1 Warga Terpaksa Dilarikan ke Puskesmas

Menurut informasi yang diperoleh tajukrakyat.com, aksi perkelahian antara kedua nenek-nenek ini terjadi pada Kamis (3/8/2023) lalu di Dusun I, Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir.

Kala itu, Merry Panggabean menuding Lermin Harianja mencuri kemiri miliknya yang ada di kebun.

Lermin yang tidak terima kemudian cekcok dengan Merry.

Saat cekcok terjadi, Lermin kemudian terjatuh.

Baca Juga:   Tolak Tarif Murah, Godams Demo depan Kantor Gubsu

Namun, tersangka Merry mengaku tidak ada mendorong Lermin.

Ketika Lermin dalam posisi tersungkur di tanah, Merry kemudian mengambil sandal dan memukul wajah korban.

Tidak hanya menggunakan sandal, Merry juga memukuli korban menggunakan benda tumpul dan plastik berisi kemiri.

Karena faktor usia, Lermin yang tak berdaya cuma bisa membungkuk di tanah.

Baca Juga:   Hairi Penyanyi Dan Pencipta Lagu Dengan Berbagai Prestasi

Lantaran pukulan yang dilayangkan cukup keras, Lermin kemudian meninggal dunia.

Jasad Lermin ditemukan pada sore hari setelah kejadian, atau sekira pukul 16.00 WIB.

Setelah jasad Lermin ditemukan, warga pun heboh.

Petugas Polres Samosir yang mendapat laporan ada warga tewas menyambangi lokasi.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi-saksi, diketahuilah bahwa pembunuh Lermin adalah Merry.

Baca Juga:   KPU dan KIP Sumut Teken MoU Keterbukaan Informasi Publik

Pada Sabtu (5/8/2023), Merry kemudian ditangkap.

Lalu, mulai hari Minggu (6/8/2023) Merry resmi ditahan pihak kepolisian.

“Dugaan sementara karena sakit hati lantaran pelaku curiga korban mencuri kemiri miliknya,” ungkap Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:   Polda Sumut Gulung Sindikat Judi Togel di Kabupaten Asahan

Yogie mengatakan, dalam kasus ini pihaknya ada menyita sejumlah barang bukti.

Beberapa diantaranya berupa sendal, plastik berisi kemiri dan benda tumpul.

Saat ini, tersangka Merry Panggabean masih menjalani pemeriksaan di Polres Samosir.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *