Pungli Retribusi Parkir, Bekas Kadishub Cuma Divonis Setahun Penjara 

Terdakwa.(ist)
Terdakwa.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Eks (bekas-red) Kadis Perhubungan (Kadishub) Pematangsiantar Siantar Julham Situmorang bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai M Kasim menghukumnya setahun penjara.

Dia terbukti pungki Retribusi parkir di RS Vita Insani( RSVI) Pematang Siantar.

Selain itu terdakwa Julham Situmorang dibebani membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara

Dihadapan JPU dan terdakwa, Majelis hakim berkeyakinan bahwa  terdakwa Julham Situmorang telah terbukti melanggar Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana Jo. Pasal 64 Ayat (1) K.U.H.Pidana. dalam dakwaan subsider

Putusan majelis hakim tersebut berbeda dengan tuntutan JPU Robert Damanik yang sebelumnya menuntut Julham Situmorang 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga:  Beraksi saat Subuh, Pelaku Pungli di Belawan Pasrah Ditangkap Polisi

JPU menerapkan pasal 12 dalam dakwan primer.

Perbuatan Terdakwa Tidak Mendukung Program Pemerintah

Menurut Majelis hakim perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan korupsi.

Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum

Atas putusan hakim tersebut, Jaksa dan terdakwa Julham Situmorang menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Robert Oloan Damanik menuntut Julham  4 tahun 6 bulan penjara karena terbukti pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) sejak Mei–Juli 2024 senilai Rp48,6 juta

Bayar Denda Rp 200 Juta

Tak cuma itu, pria berusia 55 tahun asal Jalan Kentang No. 17, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur itu, juga dituntut membayar denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan

Perbuatan Julham dinilai telah memenuhi unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga:  AKBP Yudhi Hery Setiawan Pimpin Apel PAM Kunjungan Presiden di Gedung Serbaguna

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN),” ujar Robert saat persidangan pada Kamis (18/12/25).

Hal yang meringankan, kata jaksa, Julham Situmorang belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah menyetorkan uang Rp 48,6 juta ke rekening kas umum daerah Pemerintah Kota Pematangsiantar saat penyidikan dan uang tersebut dijadikan barang bukti.

Terbitkan 2 SK Dasar Pungutan Parkir

Diketahui, Julham menerbitkan beberapa Surat Keputusan (SK) yang menjadi dasar pungutan retribusi parkir dan penutupan trotoar di depan RSVI, yang tidak sesuai ketentuan.
“Akibat perbuatan terdakwa melalui penerbitan SK tersebut, RSVI dibebankan biaya sebesar Rp48,6 juta. Uang tersebut diterima Julham sebesar Rp40 juta dan sisanya Rp8,6 juta diterima stafnya, Tohom Lumban Gaol,” ujar Jaksa Kurniawan.

Baca Juga:  Lawan Yaman, Timnas U-20 Wajib Menang

Terdakwa Julham disebut mengeluarkan dua SK izin penutupan area trotoar dan empat SK perpanjangan izin, seluruhnya terkait renovasi cover depan RSVI.

Pungutan tersebut dinilai jaksa tidak memiliki dasar hukum dan tergolong pungli.

Julham tidak sendirian dalam perkara ini. Nama Tohom Lumban Gaol, staf Dishub Pematangsiantar, turut disebut sebagai pihak yang menerima pembayaran dari saksi Juliani.

Kasus Tohom saat ini masih diproses di Polres dan Kejari Pematangsiantar.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *