TajukRakyat.com,Palas– Petugas Sat Reskrim Polres Padang Lawas menangkap pelaku pungutan liar (pungli) berkedok jaga parkir.
Adapun pelaku yang ditangkap berinisial SH (32).
SH diamankan saat memintai uang pengendara di Jalan Prof HM Yamin, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.
Pelaku ditangkap pada Selasa (30/7/2024) kemarin atas laporan warga.
Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Raden Saleh Harahap mengatakan, pelaku diamankan karena melakukan aktivitas ilegal meminta uang kepada pengendara.
“Pelaku melakukan pengutipan tanpa otoritas yang sah,” kata Raden, Rabu (31/7/2024).
Ia mengatakan, dari pelaku disita uang tunai berkisar Rp 16.000.
Namun, setelah ditangkap, pelaku dipulangkan ke keluarganya.
Pihak keluarga menjamin bahwa pelaku tidak akan melakukan pungli lagi.
Jika di kemudian hari pelaku nekat melakukan aksi serupa, maka penyidik akan memprosesnya.(won)