TajukRakyat.com,Simalungun– Petugas Sat Res Narkoba Polres Simalungun menggerebek sebuah rumah di Huta II Pematang Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Rumah tersebut dicurigai sebagai tempat transaksi narkoba.
Saat polisi menggerebek tempat yang dicurigai sebagai lokasi penjualan sabu itu pada Minggu (4/8/2024) dinihari tadi, petugas mengamankan Wahyu Hiayat (47).
Tersangka adalah warga Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
Ketika diamankan, petugas menyita 25 paket sabu dari tersangka.
Tersangka tampak lesu ketika diamankan petugas.
“Berat narkoba yang kami temukan berkisar 6,30 gram,” kata Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Rinaldi Pane.
Pane mengatakan, pihaknya juga menyita satu unit handphone merek Vivo milik tersangka beserta uang tunai Rp 200 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Polres Simalungun guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi juga masih mendalami dari mana tersangka memperoleh pasokan sabu tersebut.(vid)