TajukRakyat.com,Karo– Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap dua sindikat pengedar narkoba.
Keduanya adalah AT dan PP.
AT dan PP ditangkap saat akan melakukan transaksi di Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti lima paket sabu seberat 2,09 gram.
“Kedua pelaku kami amankan pada Sabtu (3/8/2024) dinihari di pinggir jalan,” kata Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Harjuna Bangun, Senin (5/8/2024).
Harjuna mengatakan, selain menyita sabu, anggotanya juga menyita satu buah plastik bening kosong, dan satu unit mobil Datsun dengan nomor polisi BK 1416 SR warna putih.
“Kami juga menyita satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp 600.000 yang diduga hasil penjualan narkotika,” terang Harjuna.
Untuk pengembangan lebih lanjut, tersangka AT dan PP digelandang ke Polres Karo guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(vid)