TajukRakyat.com,Binjai – Dua pria yang kerap edarkan narkotika jenis pil ekstasi ditangkap polisi di Jalan Tamtama, Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri dalam keteranganya yang didapat pada Sabtu (10/8/24).
Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap Senin (5/8/24) kemarin dengan barang bukti pil ekstasi.
“Tersangkanya berinisial AP (21) dan TP (21). Barang bukti yang disita 10 butir pil ekstasi (5 warna pink dan 5 warna kuning) dengan berat 4,25 gram,” ucapnya.
Tersangka diringkus petugas dengan cara undercover buy (menyaru sebagai pembeli).
Mulanya kata kasat, ada laporan warga yang resah maraknya peredaran narkoba di wilayah Satria, Binjai Kota.
Dari laporan tersebut, petugas ke lokasi dan menyaru sebagai pembeli dan bertransaksi dengan kedua tersangka.
“Begitu barang haram itu diserahkan ke anggota kita. Kedua tersangka terus diciduk,” ujarnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut akan dijual seharga Rp 2,3 juta.
Selain menyita 10 butir pil ekstasi, petugas juga mengamankan Adapun barang bukti kotak rokok, hp android merk Samsung, hp android merk Realme, Jupiter MX BK 2217 TBD
“Guna pengembangan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Binjai,” ungkap AKP Syamsul Bahri.(*)