TajukRakyat.com,Deliserdang– Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Simon CP Sitorus membebaskan Edi Surata Gurusinga alias Godol, mantan polisi yang didakwa memiliki senjata api.
Dalam sidang sebelumnya, Godol dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Delierdang.
Godol dianggap terbukti melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Namun, pendapat hakim berbeda.
Hakim justru menilai bahwa Godol tidak terbukti memiliki senjata api, sebagaimana dakwaan JPU.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol tidak terbukti secara sah dan menyakinkan, melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU,” kata hakim Simon CP Sitorus, Selasa (13/8/2024).
“Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Tiga, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan. Empat, mengembalikan harkat dan martabat,” kata Simon.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Deliserdang Boy Amalia mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut.
“Merespons putusan itu, kami masih pikir-pikir, diberi waktu 7 hari, apakah akan mengajukan kasasi atau tidak,” ujar Boy, dikutip TajukRakyat.com dari Kompas.com.
Terpisah, Wahyu, kuasa hukum Godol mengatakan bahwa putusan hakim merupakan anugerah bagi terdakwa jelang Hari Kemerdekaan Indonesia.
“Ini titik balik kemerdekaan dari Edi yang sudah dipenjara selama 5 bulan terakhir tanpa dasar yang kuat dari jaksa. Bahkan keterangan dari para saksi (memberatkan) yang dihadirkan itu dikesampingkan (hakim),” ucap Wahyu dilansir dari kompas.
“Ini kita akan rundingkan untuk langkah ke depan, agar hal keliru semacam ini tidak boleh terjadi lagi. Mudah-mudahan jaksa tidak melakukan kasasi,” sambungnya.
Ditangkap dekat Sarang Perjudian
Edi Suranta Gurusinga alias Godol sebelumnya ditangkap oleh Polrestabes Medan di dekat sarang perjudian yang ada di Dusun II Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba, saat ditangkap, Godol terlihat membuang senjata api ke semak-semak.
“Personel dari (Brimob) Gegana melihat tersangka inisial ESG ini melemparkan senjata api ke semak-semak, dan berhasil ditemukan. Selanjutnya pelaku langsung diborgol dan diboyong ke Polrestabes Medan,” tutur Jama.
Hingga kini, asal-usul senjata api itu masih ditelusuri polisi.
Namun sempat mencuat tudingan, bahwa senjata api itu milik oknum TNI.
Dalam kasus ini, ESG akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya kala itu.(**)