TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap petugas parkir bernama Ardani Laia (28), yang sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.
Adapun pelakunya, terdiri dari satu keluarga.
Mereka adalah pasangan suami istri, Didi Yudi Wardana (38) dan Rinawati Tarigan (40), serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.
Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menerangkan, Didi dan Rina ini membuka usaha warung makan.
Sebelum kejadian, atau sekira pukul 18.00 WIB, Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait masalah kutipan parkir di warung makan milik Didi dan Rina.
Setelah cekcok, korban pergi meninggalkan lokasi berniat memanggil teman-temannya.
Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, korban datang bersama dua temannya.
Keributan pun kembali terjadi antara korban dengan Didi dan Rinawati.
Saat cekcok terjadi, Hamzah datang mengendarai mobil.
Begitu turun dari kendaraan, Hamzah langsung menganiaya korban.
“Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang dan lainnya,” kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).
Dalam rekaman CCTV yang sudah disita polisi, terlihat bahwa tersangka Rinawati ikut menganiaya korban menggunakan ekor pari.
Namun, lanjut Bambang, diduga ada pelaku lain yang turut menganiaya korban.
Sebab, luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban ada tujuh.
Enam pada bagian depan, dan satu di bagian belakang.
“Ada kami duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan,” kata mantan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan ini.
Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rio)