Satu Keluarga yang Aniaya Petugas Parkir di Medan Selayang Masuk Bui

Satu keluarga terlibat kasus penganiayaan petugas parkir hingga tewas di Jalan Setia Budi, Medan Selayang.(Kompas.com)
Satu keluarga terlibat kasus penganiayaan petugas parkir hingga tewas di Jalan Setia Budi, Medan Selayang.(Kompas.com)

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal akhirnya mengungkap kasus penganiayaan terhadap petugas parkir bernama Ardani Laia (28), yang sebelumnya ditemukan tewas di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan pada Selasa 1 Oktober 2024 kemarin.

Adapun pelakunya, terdiri dari satu keluarga.

Mereka adalah pasangan suami istri, Didi Yudi Wardana (38) dan Rinawati Tarigan (40), serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat menerangkan, Didi dan Rina ini membuka usaha warung makan.

Baca Juga:   Satu Lagi Maling di Kantor MUI Belawan Ditangkap

Sebelum kejadian, atau sekira pukul 18.00 WIB, Hamzah Iqbal Tarigan cekcok dengan korban terkait masalah kutipan parkir di warung makan milik Didi dan Rina.

Setelah cekcok, korban pergi meninggalkan lokasi berniat memanggil teman-temannya.

Lalu, sekira pukul 21.00 WIB, korban datang bersama dua temannya.

Keributan pun kembali terjadi antara korban dengan Didi dan Rinawati.

Saat cekcok terjadi, Hamzah datang mengendarai mobil.

Begitu turun dari kendaraan, Hamzah langsung menganiaya korban.

“Masing-masing tersangka mengakui ada memukul, menendang dan lainnya,” kata Bambang, Sabtu (5/10/2024).

Baca Juga:   Pemimpin Chechnya Pamer Foto Latihan Bebas Usai Diisukan Sakit Keras

Dalam rekaman CCTV yang sudah disita polisi, terlihat bahwa tersangka Rinawati ikut menganiaya korban menggunakan ekor pari.

Namun, lanjut Bambang, diduga ada pelaku lain yang turut menganiaya korban.

Sebab, luka tusuk yang ditemukan di tubuh korban ada tujuh.

Enam pada bagian depan, dan satu di bagian belakang.

“Ada kami duga tersangka lain yang menusuk sehingga di tubuh korban ada 7 luka tusukan,” kata mantan Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Medan ini.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ajak Santri Berpegang Teguh kepada ajaran Agama dan Aturan Negara

Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan disangkakan Pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *