TajukRakyat.com,Delitua – Rumah merangkap kedai rokok milik Vernando Barutu (40) di Jalan Luku I, Lingkungan IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, disantroni kawanan maling.
Aksi kawanan maling berjumlah tiga orang ini terjadi pada Jumat (9/8/24) sekitar pukul 04.30 WIB.
Hal itu dibenarkan Kapolsek Deli Tua Kompol Dedy Dharma dalam keterangan Selasa (13/8/2024).
Mulanya pagi itu istri korban terbangun, dan melihat steling rokok miliknya
sudah berantakan.
Periksa punya periksa, ternyata segala jenis rokok yang ada dalam steling raib.
Tidak sampai disitu, istri korban juga terkejut melihat pintu belakang rumah rusak dan terbuka.
Begitu mendapat laporan istrinya, korban langsung membuat pengaduan ke Polsek Delitua.
Dari laporan korban, petugas melakukan cek TKP, dan meminta keterangan sejumlah saksi termasuk saksi korban.
Tanpa memakan waktu lama, petugas mengetahui identitas pelaku yakni berinisial WJ.
Selanjutnya WJ diringkus petugas di rumahnya Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Kepada petugas WJ mengaku melakukan aksinya bersama 2 temannya berinisial BG dan ML.
Pelaku (WJ) juga mengaku bahwa dirinya berperan sebagai pemantau seputar lokasi kejadian.
Dari pengakuan WJ, petugas melakukan pengembangan, dan meringkus BG di Jalan Luku I, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Dari pengakuan BG, petugas pun menciduk ML, di salah satu Warnet di Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Polonia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ketiganya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Deli Tua.
“Ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara,” terangnya.(*)