TajukRakyat.com,Labura– KAD alias Khairul Batak (37), pengedar sabu di Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara akhirnya ditangkap.
Pelaku yang selama ini meresahkan warga akhirnya menginap di sel usai dibekuk petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin mengatakan, tersangka ditangkap padda Jumat (9/8/2024) lalu.
“Penangkapan berangkat dari keresahan masyarakat atas peredaran narkoba di wilayahnya,” kata AKP Syafrudin, Rabu (14/8/2024).
Ia menerangkan, dari penangkapan tersangka Khairul Batak, disita barang bukti berupa dua bungkus plastik klip sabu seberat 2,05 gram, imbangan elektrik, alat isap sabu (bong), dan uang tunai sebesar Rp 440.000 ribu diduga hasil penjualan narkoba.
“Dari pengakuan tersangka, narkoba tersebut diperoleh ddari IB,” kata Syafrudin.
Saat ini, lanjut Syafrudin, tersangka akan menjalani proses hukum, dan terancam dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.