TajukRakyat.com,Simalungun– Dessy Ginting, hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap Sorbatua Siallagan, Ketua Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan.
Sorbatua dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengerusakan dan penguasaan lahan di Huta Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Sorbatua Siallagan dengan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan,” kata Desssy, di ruang Tirta PN Simalungun, Rabu (14/8/2024).
Hakim mengatakan, bahwa klaim tanah ulayat sebagaimana yang diterangkan terdakwa Sorbatua Siallagan tidak terbukti berdasarkan keterangan resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam persidangan, hakim Agung Laia menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat terhadap putusan ini.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun menyatakan bahwa Sorabtua Siallagan terbukti atas dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 36 angka 19 Jo. Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 36 angka 17 Jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Jaksa kala itu meminta hakim agar menjatuhi hukuman empat tahun, dan denda sebesar Rp 1 satu miliar; dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Terkait putusan ini, Jernih Siallagan, anak Sorbatua Siallagan menyatakan kekecewaannya terhadap hasil vonis yang dibacakan hakim.
“Sebelum amar putusan ini, saya merasa sudah tidak pas. Karena saksi fakta sekalipun tidak melihat bahwa bapak saya melakukan pembakaran,” kata Jernih.
Ia mengatakan, kasus yang mendera ayahnya ini tak lepas dari kesalahan pemerintah.
“Jika pemerintah mengesahkan Randangan Undang-Undang Masyarakat Adat, tentu sudah ada kepastian hukum,” kata Jernih.(**)