TajukRakyat.com,Medan– Edi Siswanto alias Brando (62), preman kolot pemabuk yang sempat melakukan pemalakan dan penganiayaan terhadap A Loan (69), pemilik toko bayi di Jalan Madong Lubis, Kota Medan akhirnya ditangkap.
Pelaku ditangkap polisi setelah video penganiayaan dan pemalakan viral di media sosial.
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Eko Sanjaya membenarkan pihaknya sudah menangkap pelaku.
Eko bilang, bahwa pelaku dibekuk pada Sabtu (24/8/2024) kemarin saat berada di kawasan Jalan Datuk Kabu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
“Pelaku ditangkap di sebuah warung yang tak jauh dari rumahnya,” kata Iptu Eko, Minggu (25/8/2024).
Dalam perkara ini, pelaku akan dijerat Pasal 331 subsidair Pasal 335 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman satu tahun penjara.
Sementara itu, kasus pemalakan yang dilakukan pelaku berlangsung pada Selasa (20/8/2024) kemarin.
Saat itu, pelaku yang sudah mabuk datang ke tempat usaha korban.
Ia kemudian meminta jatah uang bulanan parkir.
Lantaran korban sebelumnya sudah membayar uang bulanan yang diminta, korban pun tidak menuruti lagi permintaan pelaku.
Namun, pelaku memaksa dan mengamuk, hingga berusaha menghancurkan steling kaca di tempat usaha korban.
Tidak hanya itu, pelaku juga berusaha menyerang korban menggunakan kursi, dan mengenai pinggang korban.
Video pemalakan dan penganiayaan ini lantas viral, hingga mendapat atensi polisi.
Karena meresahkan, preman kolot pemabuk ini akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.(rio)