TajukRakyat.com,- Eks Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa resmi bakal mencalonkan diri pada Pilkada Jawa Tengah 2024.
Andika Perkasa diusung oleh PDI Perjuangan.
Menantu mantan Kepalan AM Hendropriyono ini sudah mendapatkan surat rekomendasi atau surat keputusan (SK) dukungan dari PDI Perjuangan.
Dengan begitu, kedepan, Andika Perkasa akan mengadapi Komjen Pol Ahmad Luthfi, mantan Kapolda Jawa Tengah yang akan maju dari Partai Gerindra.
Soal dukungan Pilkada Jateng ini, Andika mengaku akan mendaftar ke KPU pada Selasa (27/8/2024).
“Kalau daftar kita rencana besok, daftar, jamnya masih belum kita tentukan,” kata Andika dikutip dari Kompas.com.
Andika juga ditanya soal baliho bertuliskan “Banteng Perkasa” di beberapa daerah Jawa Tengah yang merupakan salah satu bentuk dukungan untuknya.
Namun Andika mengaku tak tahu menahu soal baliho tersebut, sebelumnya.
Begitu juga pasangan yang disandingkan dengannya, mantan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi atau Hendi.
“Kalau Banteng Perkasa itu saya ndak tahu karena memang muncul kita enggak pernah komunikasi, Mas Hendi juga saya yakin apalagi, relawan, kita enggak tahu,” ujar Andika yang juga kader PDI-P ini.
Lebih jauh, Andika juga mengaku tidak tahu akan disandingkan dengan Hendi. Sebab proses pemasangannya menjadi ranah dari DPP PDI-P.
“Enggak, saya sama sekali enggak, karena memang kita tidak tahu proses di DPP. Kami tidak diberitahu, perkembangannya pun dan kami juga enggak ingin tahu karena jangan sampai kami melebihi apa yang menjadi misalnya porsi saya sebagai anggota baru,” ungkapnya.
Terkait pencalonan Ahmad Luthfi, lelaki yang kini menjabat sebagai Irjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.
Berkas tersebut akan digunakan untuk mencalonkan Luthfi sebagai Calon Gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
“Hari ini ada dua yang mengurus berkas. Luthfi sama Astrid,” kata Humas PN Surakarta, Bambang Ariyanto, dikutip dari CNN Indonesia.
Bambang membenarkan saat dikonfirmasi apakah Luthfi yang dimaksud adalah mantan Kapolda Jawa Tengah.
“Iya betul,” kata dia.
Dalam permohonannya, Luthfi juga mengajukan permohonan perihal surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.
“Luthfi untuk mendaftar calon gubernur, Astrid Wakil Wali Kota,” kata dia.
Luthfi awalnya akan diduetkan dengan Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep.
Namun Putusan MK nomor 70/2024 menutup jalan putra bungsu Presiden Joko Widodo itu untuk melenggang menuju Kursi Jateng 2.
Angin segar kembali menerpa Kaesang saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati membawa Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada dengan mengabaikan putusan MK tersebut ke Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024).
Namun, DPR RI memutuskan membatalkan pengesahan RUU Pilkada menjadi UU setelah mendapat respons yang sangat keras dari publik dengan aksi turun ke jalan.
DPR menyatakan Pilkada 2024 akan mengikuti putusan MK.(**)