Maling Motor Gunakan Kunci Duplikat Bobol Rumah Korban

Eka Syahputra, maling motor yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Belawan.
Eka Syahputra, maling motor yang ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Belawan.

TajukRakyat.com,Medan– Pelaku pencurian makin hari makin ada saja akalnya.

Teranyar, maling motor di Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan menduplikatkan kunci rumah milik korbannya sebelum beraksi.

Adapun pelaku pencurian itu bernama Eka Syahputra (38).

Eka merupakan warga sekitar, yang juga tetangga korban du Lingkungan XVI.

Menurut Kapolsek Belawan, AKP Ponijo, aksi pencurian ini dilakukan tersangka pada 20 Agustus 2024 kemarin.

Saat itu, korbannya tengah pergi meninggalkan rumah dengan kondisi terkunci.

Baca Juga:   Pasangan Kekasih di Kota Sibolga Nekat Maling Motor, Terancam 9 Tahun Penjara

Melihat rumah korban tidak ada orang, pelaku Eka Syahputra kemudian mengajak rekannya Hendrik (DPO) untuk melakukan aksi pencurian.

Karena sebelumnya sudah menggandakan kunci rumah korban, pelaku pun dengan mudah beraksi.

Dalam aksinya, pelaku menggasak motor Honda Vario BK 6762 AKV.

“Setelah kejadian, korban membuat laporan ke kami,” kata AKP Ponijo, Sabtu (31/8/2024) pada wartawan.

Begitu menerima laporan korban, petugas Unit Reskrim Polsek Belawan kemudian turun ke lokasi melakukan pemeriksaan.

Dari keterangan saksi-saksi didapatilah identitas pelaku.

Baca Juga:   Maling Motor di Klinik Kecantikan Kota Medan Lolos dari Amuk Massa

Polisi pun kemudian menangkap Eka.

Menurut pengakuan tersangka, motor milik korban sudah dijual oleh hendrik ke kawasan Hamparan Perak seharga Rp 3 juta.

“Tersangka Eka mendapat bagian Rp 1,5 juta,” kata Ponijo.

Saat ini, polisi masih memburu Hendrik, rekan dari tersangka Eka.

Untuk tersangka Eka, ia akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *