Tersangka Pembobol Rumah Ditangkap Warga Ketika Beraksi yang Kedua Kalinya

Bayu Bakti (34), tersangka pembobol rumah diringkus warga ketika beraksi untuk kedua kalinya.
Bayu Bakti (34), tersangka pembobol rumah diringkus warga ketika beraksi untuk kedua kalinya.

TajukRakyat.com,Simalungun– Bayu Bakti (34), tersangka pembobol rumah diringkus warga ketika beraksi untuk kedua kalinya.

Pada Rabu (28/8/2024) lalu, Bayu Bakti sempat membobol kediaman Budi (29) yang ada di Huta III, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Dari rumah Budi, Bayu Bakti yang merupakan warga Simpang Manggis sempat menggasak satu unit mesin jahit listrik, sebuah ransel, dan uang tunai senilai Rp 500.000 yang ada di dalam lemari kamar depan rumah korban.

Selain itu, tersangka Bayu Bakti juga sempat membawa sepeda motor Honda Beat milik korban.

Baca Juga:   7 Rumah Warga di Kabupaten Simalungun Hangus Terbakar

Namun, motor tersebut disembunyikan tersangka di perkebunan sawit tak jauh dari rumah korban.

Setelah berhasil membobol kediaman Budi, tersangka Bayu Bakti kembali melancarkan aksinya.

Kali ini ia membobol rumah milik pegawai BUMN bernama Taswan (63) di Huta I Batu Tomok, Nagori Silau Malela, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Dari rumah Taswan, pelaku dan teman-temannya menggasak sepeda motor Honda Beat BK 3774 TAR, 2 buah tabung gas 3 kg, 10 kg beras merk GM, 2 unit handphone Android, satu unit handphone merek Nokia, dan sebuah celengan dari kaleng.

Baca Juga:   Peserta Rafting di Sungai Asahan Hilang Setelah Perahu Terbalik

Akibat insiden ini, korban Taswan mengalami kerugian berkisar Rp 8,5 juta.

Namun, pada aksi kedua ini, pelaku ditangkap warga.

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian mengamankan pelaku.

Kapolsek Bangun, AKP Esron Siahaan mengatakan, pihaknya akan memproses pelaku atas laporan masing-masing korban.

Saat ini polisi masih mendalami adanya kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam aksi pembobolan rumah ini.

“Kami mengimbau kepada warga untuk tetap lebih berhati-hati. Bila menemukan hal-hal mencurigakan, segera lapor ke polisi,” kata AKP Esron, Senin (2/9/2024).

Baca Juga:   Meresahkan Warga, Pengedar Sabu Bandar Masilam Akhirnya Diringkus

Atas perbuatannya, pelaku akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(vid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *