TajukRakyat.com,Medan– Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan AKBP Achiruddin Hasibuan dijatuhi sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi pemecatan itu diberikan usai AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani serangkaian sidang kode etik di Bid Propam Polda Sumut.
Kata Panca, ada tiga kode etik yang dilanggar anak buahnya itu.
Pelanggaran yang paling mencolok adalah ketika perwira Polda Sumut itu membiarkan anaknya bernama Aditya Hasibuan menganiaya korbannya Ken Admiral.
Pelanggaran lainnya, AKBP Achiruddin Hasibuan menodongkan senjata api pada korban dan teman-temannya.
“Tiga etika itu dilanggar, sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,” kata Kapolda Sumut, Selasa (2/5/2023) malam.
Adapun pasal yang dilanggar yakni Pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022.
Atas pertimbangan itu, maka hakim sidang etik menjatuhkan sanksi PTDH terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Ia pun mengatakan, bahwa anak buahnya tersebut diberi waktu 14 hari untuk melakukan banding atas putusan tersebut.
Selain memecat AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut juga akan menyita semua harta pria yang terlibat dalam kasus gudang solar ilegal ini.
Polda Sumut tengah bekerjasama dengan KPK dan PPATK untuk menelusuri semua harta kekayaan sang perwira Polda Sumut itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, motor Harley Davidson yang sering dipamerkan Achiruddin katanya sudah dijual sejak tahun 2017 silam.
Namun, polisi akan menyita mobil mewah milik Achiruddin.(arch)