Oknum Pegawai UIN Cabuli Mahasiswa Baru Sesama Jenis

Pelaku cabul.(ist)
Pelaku cabul.(ist)

TajukRakyat.com,Palembang – Oknum pegawai Biro Akademik dan Kemahasiswaan UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan tersangka kasus pencabulan.

Tersangka berinisial KM (49) diduga telah mencabuli mahasiswa baru.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan, tersangka KM langsung ditahan usai ditetapkan tersangka.

Tersangka ini bekerja di Biro Akademik UIN Raden Fatah Palembang.

“Tersangka sudah mempunyai anak dan istri,” katanya seperti dikutip dari inews.

Berdasarkan laporan korban, kata dia, pelecehan seksual yang dialami AF (17) berawal saat KM berkenalan dengan korban sebagai mahasiswa baru di grup media sosial kemahasiswaan.

Baca Juga:   Beli Mi Instan dan Obat, Irwan Situmorang Ditemukan Meninggal Tertutup Selimut

Dari perkenalan itu berlanjut saling chat di mana pelaku ingin bermain ke rumah kos korban.

Pada 19 Agustus pelaku datang ke rumah kos korban.

“Di dalam kos, pelaku kemudian menciumi dan memeluk korban. Korban kaget dan terus menolak menyuruh pelaku untuk pulang karena korban akan kuliah. Saat akan pulang pelaku bahkan sempat memegang kemaluan korban,” katanya.

Pada 25 Agustus, kata dia, pelaku datang lagi ke kos korban dan kembali melakukan pencabulan dengan memeluk sambil menciumi leher dan wajah korban.

Baca Juga:   Viral ! Diduga Hobi Main Judi, Oknum DPRD Sumut Bakal Dilaporkan

Teman korban yang sebelumnya disuruh datang ke rumah kos langsung merekam insiden pencabulan tersebut.

Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dijerat Pasal Pencabulan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *