Dua Oknum Wartawan Masuk Jaringan Penjualan Anak Dibawah Umur ke RRC, Dua Pelaku Dibui

Dua oknum wartawan pakai sebo.(ist)
Dua oknum wartawan pakai sebo.(ist)

TajukRakyat.com,Belawan – Dua oknum wartawan masuk jaringan penjualan anak dibawah umur ke RRC.

Kedua pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibui di Polres Pelabuhan Belawan.

Kedua pelaku masing-masing berinisial Sy (45) dan In (40).

Mereka berperan memalsukan data korban yang masih di bawah umur sehingga korban bisa memiliki kartu tanda penduduk (KTP).

Lalu, korban bisa dinikahi oleh pria asal Negara Republik Rakyat China (RRC) sekaligus dibawa kabur ke RRC.

Selain kedua oknum wartawan tersebut, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelabuhan Belawan juga meringkus seorang agen biro jodoh dari Negara Malaysia dan seorang lagi dari biro jodoh Indonesia.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Empat Spesialis Begal, Bb Sepeda Motor, Parang, Sangkur dan Pisau

Kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon dalam keterangan diperoleh tajukrakyat.com, Selasa (5/12/23) malam.

Mulanya pelaku Warga Negara RRC datang ke Kecamatan Hamparanperak Kabupaten Deliserdang dengan modus mencari perempuan untuk dijadikan istrinya.

“Pihak Biro Jodoh di Malaysia segera menghubungi Biro Jodoh di Indonesia untuk membantu mencarikan wanita di bawah umur. Setelah mendapat anak di bawah umur selanjutnya korban dibawa ke RRC setelah identitasnya dipalsukan,” jelas Kapolres.

Untuk memalsukan identitas korban, pihak biro jodoh meminta bantuan kepada kedua oknum wartawan tersebut untuk menguruskan perubahan identitas kependudukannya di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) sehingga terbitlah KTP dan Kartu Keluarga yang baru.

Baca Juga:   Kasi Humas Polrestabes Medan PAM Unras di Dinas Perkim

Setelah itu, pihak biro jodoh mencarikan wali nikah untuk menikahkan korban.

Setelah menikah korban dibawa ke luar negeri untuk diperdagangkan.

“Pengurusan di Disdukcapil dilakukan secara online setelah memalsukan data-data kependudukan korban. Setelah dapat KTP, korban dinikahkan dengan orang asing tersebut,” terangnya.

Dijelaskan Kapolres, agen biro jodoh Indonesia mendapatkan upeti Rp 10 juta dari agen biro jodoh Malaysia untuk mengurus masalah ini.

“Pelaku yang ditangkap mengaku sudah berulang kali melakukan hal seperti ini dan baru ini kasusnya terbongkar setelah warga melaporkan kehilangan anak gadisnya yang masih di bawah umur,” terangnya.(*)

Baca Juga:   Ketua PWI Sumut Buka Pelatihan dan Orientasi Anggota Muda : Fokus Peningkatan SDM Wartawan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *