TajukRakyat.com,Karo– IS dan ASH, pasangan bukan suami istri pucat pasi saat digerebek polisi.
Keduanya diduga merupakan pengedar narkoba yang selama ini meresahkan warga.
Kasat Res Narkoba Polres Karo, AKP Harjuna Bangun mengatakan, penangkapan tersangka IS dan ASH berlangsung pada Sabtu (7/9/2024) kemarin.
Saat itu, petugas mendapat laporan dari warga, bahwa ada pengedar sabu yang beroperasi di DDesa Kuala, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Atas laporan itu, polisi pun bergerak melakukan penyelidikan,
Diketahui, bahwa pelaku IS dan ASH berada di sebuah rumah kontrakan.
“Saat kami gerebek, petugas menemukan barang bukti berupa 12 paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 2,84 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan di lokasi berupa timbangan elektrik, pipet plastik, serta uang tunai Rp 200.000 yang diduga hasil transaksi narkoba,” kata Harjuna, Kamis (12/9/2024)
Harjuna menerangkan, barang bukti tersebut sempat disembunyikan tersangka di bawah tikar yang ada di dalam kamar.
Pelaku juga menyembunyikan narkoba tersebut di celah dinding rumah kontrakannya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka dijeerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.(won)