Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Ilegal, 4 Orang Gagal ke Malaysia

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba berikan keterangan.(ist)
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba berikan keterangan.(ist)

TajukRakyat.com,Kutalimbaru – Salah satu rumah yang dijadikan tempat penampungan pekerja ilegal digerebek Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Rumah tersebut dihuni pelaku TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang).

Lokasinya di Desa Lau Bakeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (7/9/24) kemarin.

Penggerebekan bersama Polsek Kutalimbaru itu, polisi menemukan empat korban TPPO yang akan dikirim ke Malaysia.

Polisi juga menangkap satu pelaku berinisial LM yang merupakan pemilik rumah.

Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba dalam keterangannya kepada awak media Jumat (13/9/24).

Mantan Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu ini mengatakan terungkapnya kasus TPPO ini setelah pihaknya menemukan adanya rumah yang dijadikan tempat penampungan TPPO di Kutalimbaru.

Baca Juga:   Kejari Langkat Musnahkan Rokok Ilegal dengan Mobil Incenerator BNN Sumut

“Ditemukan satu rumah ada empat orang diduga bukan warga setempat kemudian kita amankan, kita interogasi,” ujarnya.

Dari pemeriksaan, keempat korban ternyata berasal dari Garut, Sulawesi Tenggara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) yang akan dikirim ke Malaysia.

“Ternyata ada warga dari Garut, kemudian warga dari Sulawesi Tenggara, warga dari NTT. Tepatnya rumah ini rumah dari pelaku berinisial LM,” ungkap Jama.

Kasat mengatakan saat pihaknya mendatangi rumah pelaku, polisi hanya menemukan keempat korban (pria dan wanita) sedangkan pelaku tidak ada di lokasi.

Baca Juga:   Ditinggalkan Istri, Junaidi Gantung Diri di Jembatan

“Kita laksanakan pengejaran, kita amankan di Deli Serdang, pelaku mengakui perbuatannya. Keempat orang yang sudah diamankan akan dibawa sebagai tenaga kerja ilegal di Malaysia,” kata Jama.

Dari pemeriksaan, lanjut Kasat, pelaku LM meminta upah Rp 5 juta/orang sebagai upah mengantarkan korban lewat jalur pelabuhan tikus di Sumut.

“Sudah lebih dari 30 orang yang sudah diberangkatkan secara ilegal,” terangnya.

Jama melanjutkan Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk memburu pelaku lainnya yang terlibat kasus TPPO ini.

Sementara, pelaku LM mengaku kalau dirinya bertugas mengantar korban dari Deli Serdang ke arah terminal atau pelabuhan tikus untuk berangkat kerja secara ilegal ke luar negeri.

Baca Juga:   Bawaslu Ingatkan Bacaleg Jangan Pasang Baliho Sebelum Waktu Kampanye Tiba

“Saya mengantarkan naik mobil ke Amplas dan ke pelabuhan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku dapat dipersangkakan melanggar Undang Undang No 21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (trafficking) dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *