Pencuri Tanaman Bonsai Naik Kursi Usai Ditangkap Polisi

Padli Anggara (37), tersangka pencuri tanaman bonsai terpaksa naik kursi roda usai betis kanannya ditembak penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Padli Anggara (37), tersangka pencuri tanaman bonsai terpaksa naik kursi roda usai betis kanannya ditembak penyidik Unit Reskrim Polsek Medan Barat.

TajukRakyat.com,Medan– Padli Anggara (37), tersangka pencuri tanaman bonsai memasang wajah muram usai ditangkap polisi.

Betis kanannya tampak dibalut perban, dan ia terpaksa duduk di kursi roda.

Warga Jalan Medan-Batangkuis, Gang Paimin Rejo, Desa Bandar Kalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang ini ditembak polisi usai beraksi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Darman Lumbanraja mengatakan, tersangka sebelumnya mencuri tanaman bonsai di kediaman warga yang ada di Jalan Raden Saleh Dalam No 95, Kelurahan kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.

Baca Juga:   Polda Sumut Kerahkan Brimob ke Lokasi Pencurian Minyak Pertamina di Belawan

Aksi pencurian ini dilakukan pelaku pada 10 Agustus 2024 kemarin.

“Tanaman bonsai yang dicuri pelaku itu harganya Rp 8 juta,” kata Iptu Darman Lumbanraja, Rabu (18/9/2024).

Setelah mencuri bonsai tersebut, pelaku malah menjualnya kepada temannya berinisial R seharga Rp 50 ribu.

Polisi yang mendapat laporan dari korban berinisial H kemudian melakukan pengejaran.

Pada 17 September 2024, pelaku akhirnya ditangkap.

“Pelaku ini sudah tiga kali masuk keluar penjara,” kata Darman.

Darman merinci, Padli pernah ditahan tahun 2015 atas kasus kepemilikan senjata tajam.

Baca Juga:   Polda Sumut Periksa Eks Bupati Batubara Terkait Kasus Rekrutmen PPPK

Saat itu ia divonis tujuh bulan penjara.

Kemudian, tahun 2017, pelaku kembali ditangkap dan ditahan satu tahun penjara atas kasus pemerasan.

Di tahun 2019, pelaku ditangkap lagi karena mencuri CCTV.

Kala itu, ia divonis tiga tahun penjara.

Sekarang, pelaku ditangkap lagi mencuri tanaman bonsai.

Dalam perkara ini, Padli Anggara dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *