Habis Jalani Visum, Anak Nikita Mirzani Akan Diperiksa Polisi

Nikita pakai topi.(ist)
Nikita pakai topi.(ist)

TajukRakyat.com,Jakarta – Nikita Mirzani menjemput putrinya (17) di sebuah apartemen, kawasan Bintaro Jakarta Selatan, Kamis (19/9/2024).

Setelah dibawa ke rumah sakit untuk visum, anak Nikita Mirzani akan diperiksa polisi terkait laporan ibundanya terhadap Vadel Badjideh.

“Dia (Nikita) menemui LM untuk membawa atau untuk memeriksakan diri dari LM ke rumah sakit. Tentunya untuk divisum, hari ini juga. Ini lagi dalam perjalanan ke rumah sakit,” kata Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, seperti dikutip dari detik.com, Kamis (19/9/2024).

Setelah dilakukan visum, anak Nikita Mirzani rencananya akan dibawa ke Polres Jakarta Selatan.

Baca Juga:   Pagi-pagi, Dua Bandit Kampung Bongkar Kios Warga

“Setelah itu baru kita minta keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan,” lanjutnya.

Hasil visum itu akan dijadikan bukti dalam kasus ini. Selain itu ada bukti lain, seperti chat WhatsApp anak Nikita Mirzani.

“Oh pasti. Selain dari foto, kemudian WA yang ada, lanjut nanti visum adalah alat bukti yang jelas,” ucap AKP Nurma Dewi.

Anak Nikita Mirzani akan dilakukan pemeriksaan dengan didampingi psikolog.

AKP Nurma Dewi mengatakan apa yang dilakukan Nikita Mirzani bukan penjemputan paksa.

Baca Juga:   KontraS Mencatat Ada 46 Orang Tewas Dibunuh di Luar Proses Hukum

Hal itu memang harus dilakukan oleh Nikita Mirzani sebagai orang tua yang masih memegang hak pengasuhan terhadap perempuan yang menjalin hubungan dengan dancer Vadel Badjideh itu.

“Iya pasti. Pendampingan itu kalau di bawah umur, orang tua, kuasa hukum, psikolog, itu jelas harus ada. Kita harus benar-benar safety di sini. Harus ada pendampingan karena di bawah umur,” jelas AKP Nurma Dewi.

Nikita Mirzani lapor ke polisi terkait kekasih anaknya, Vadel Badjideh.

Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh soal Pasal Undang-undang (UU) Kesehatan, UU Perlindungan Anak dan KUHP.

Baca Juga:   Baru Belanja, Terduga Pengedar Sabu Keburu Dibekuk Petugas

Adapun pasal yang dijeratkan, yakni 76D dalam UU Perlindungan Anak. Pasal 76D UU 35/2024, yakni setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *