TajukRakyat.com,- Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali (AMA) alias Gus Muhdlor resmi ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 20 hari kedepan.
Gus Muhdlor ditahan dalam perkara dugaan korupsi dan gratifikasi di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan Gus Muhdlor karena KPK menemukan bukti yang cukup terhadap pelaku.
Ia diduga menikmati uang pemotongan dan penerimaan insentif aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan tersangka AMA,” kata Tanak, dikutip TajukRakyat.com dari Kompas, Selasa (7/5/2024).
Bupati berusia 33 tahun itu pun bakal mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK mulai 7 hingga 26 Mei memdatang.
Perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu.
Belasan orang ditangkap, termasuk saudara ipar Gus Muhdlor. Namun, bupati itu lolos.
KPK kemudian menetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bendahara sekaligus Kepala Sub Bagian (Kasubag) Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siskawati dalam waktu yang berbeda.
Beberapa waktu kemudian, KPK menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka. Muhdlor diduga memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.(**)