Tutut jaksa itu terungkap pada persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/9/2024)
Tuntutan tersebut diajukan Jaksa Penuntut Umum( JPU) Agustini dihadapan Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar
Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan.
Terdakwa lainnya yakni Abdul Hamid Nasution selaku Pj Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Heriansyah sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar.
Kemudian, Dedi Marito selaku Kasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Ismansyah Batubara sebagai Non-formal Disdikbud Kasubbag Umum Disdikbud, dan Surniati Daulay selaku Bendahara Pengeluaran Disdikbud.
Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana penerimaan suap dari para peserta seleksi PPPK Madina
Menurut Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Agustini menjelaskan, besaran jumlah uang yang diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Madina ini mencapai Rp580 juta yang dikutip dari peserta seleksi sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta per orang.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, para terdakwa memiliki tanggungan keluarga, para terdakwa berterus terang dan sopan selama persidangan,” kata Jaksa Agustini.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Sarma Siregar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Rabu (2/10/24) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari para terdakwa.(*)