Hukum  

Penasehat Hukum Pemohon Nilai Hakim Tak Objektif

 

TajukRakyat.com- Binjai
Tim Penasihat Hukum pemohon Pra Peradilan (Prapid) Rosmaida Sitompul mengaku kecewa dengan putusan Hakim, Fadel Pardamean Batee yang dinilai tidak objektif dalam memutus perkara ini. Tim melihat ada kesepakatan antara hakim dengan penyidik Kejaksaan Negeri Binjai untuk memaksakan klien kami (Rosmaida Sitompul) sebagai tersangka.

“Hakim kami nilai tidak objektif, tidak melihat pertimbangan secara objektif, justeru kita melihat ada kesepakatan antara hakim dengan penyidik Kejaksaan untuk memaksakan klien kami sebagai tersangka,”ungkap Eka Putra Zakran, SH, MH didampingi Rahmad Pade dan Abu Basyir usai sidang putusan Prapid dengan pemohon, Rosmaida Sitompul, Jumat (4/10).

Lebih jauh, pihaknya kecewa pada putusan hakim karena dalam putusannya menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Termasuk menolak bantahan penetapan tersangka dan menyatakan surat penetapan tersangka terhadap pemohon, Rosmaidia Sitompul pada, 29 Agustus 2024 sah.

“Padahal dari awal ini unprosedural conduct maladministrasi penyalahgunaan wewenang dan melanggar hak azasi klien kami. Karena sudah terfaktakan di sidang Prapid dengan menghadirkan 3 saksi, Sabar Sitompul, Robet Sitompul dan Novita Sari Siregar. Saksi ahli juga dengan jelas mengatakan bahwa pihak Kejari cacat formil karena mengundang Rosmaida Sitompul memberikan keterangan sebagai saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka. Dan surat pemanggilan Rosmaida Sitompul sebagai tersangka tidak pernah ada,”urainya.

Baca Juga:   Gugatan Anies-Muhaimin Ditolak, 3 Hakim Sampaikan Pendapat Berbeda

Selain itu, saksi ahli juga mengatakan, P
pelanggaran terhadap adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh BPK berkaitan dengan proyek tersebut, berbeda kalau pelaksananya PT. Kalau PT tunduk pada Undan-undang Perseoran Terbatas (PT). Akan tetapi Rosmaida Sitompul dalam perkara ini merupakan Direktur CV Gamma ’91 Consultan yang tunduk pada KUH Dagang. Dalam KUHP Dagang, bukan badan hukum tapi badan usaha yang pertanggungjawabannya inperson. Siapa yang melakukan tindak pidana dia yang bertanggungjawab.

“Jadi dalam perkara ini, pelaksana proyek adalah kuasa pengguna anggaran (KPA) Kuasa CV Gamma ’91 Consulting, Satria Prabowo, semestinya tidak ada sangkut paut dengan klien kami karena sepenuhnya sudah dikuasakan berdasarkan akta notaris,”ungkapnya.

Pihaknya juga menyayangkan, pernyataan Hakim yang menyatakan menolak seluruhnya dengan pertimbangan bahwa semua dalil permohonan pemohon disebut sebagai materi pokok perkara. “Mana mungkin dalam Prapid ? Formilnya tentang penetapan 2 alat bukti, cacat penetapan tersangka dan penahanannya jadi cukup jelas. Tapi oleh hakim itu, masuk dalam pokok perkara, silahkan nanti di faktakan dalam persidangan pokok perkara,”kesalnya.

Baca Juga:   Sosok Anie Carera, Penyanyi 90-an Laporkan Eks Suami Karena Ditipu Hingga Rp 2 Miliar

Seperti diketahui, kasus yang menyeret nama Direktur CV. Gamma ’91 Consultan, Rosmaida Sitompul merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Belanja Jasa Konsultasi di Dinas Pendidikan Kota Binjai sebesar Rp 713 juta .

Dana Rp 713 juta tersebut merupakan anggaran pada 2 proyek yakni Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAK) Nomor: 300-327 dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021, dan Pekerjaan Biaya Jasa Konsultan Perencana Konstruksi DAK Pendidikan (DAU) Nomor: 300-330, dengan tanggal kontrak 8 Maret 2021 yang dikerjakan oleh Satria Prabowo dengan memakai perusahaan CV. Gamma`91 Consultan.

Pekerjaan tersebut telah selesai namun ditemukan dugaan tindak pidana korupsi sebesar kurang lebih Rp 180 juta sehingga pihak Kejari Binjai memanggil sejumlah pihak terkait, baik dari Dinas Pendidikan Kota Binjai, Satria Prabowo hingga Rosmaida Sitompul sebagai Direktur dan Wakil Direktur CV Gamma`91 Consultan.

Ternyata antara Rosmaida Sitompul dengan Satria Prabowo sudah ada Akta Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Pengurusan Direksi CV. Gamma ’91 Consultan dengan Nomor: 08 tanggal 05 Februari 2021 yang dikeluarkan oleh Notaris Panji Aulia Ramadhan Harahap, S.H., M.Kn.

Baca Juga:   Kendalikan Sabu dari Lapas, Residivis Dituntut Mati

“Sudah ada akte perjanjian yang diketahui oleh Notaris, mereka membuat perjanjian di bulan Februari sedangkan pekerjaan di bulan Maret 2021. Satria Prabowo meminjam perusahaan CV.Gamma ’91 Consultan kepada Rosmaida Sitompul untuk mengerjakan kedua proyek tersebut. Artinya, Rosmaida Sitompul tidak ada hubungannya dengan pekerjaan tersebut, karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh Satria Prabowo. Jadi menurut hukum pidana, Satria Prabowo lah yang sepenuhnya bertanggungjawab pada temuan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”kata Eka.

“Atas putusan ini, kami mewakili pemohon, akan menganalisa lebih dalam lagi tentang putusan ini. Kami akan berkordinasi dengan pemohon atau pihak keluarga,”ungkapnya. (SM)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *