TajukRakyat.com,Medan – Tim gabungan terdiri dari Sat Lantas Polrestabes Medan dan Sat Brimob Poldasu razia kendaraan bermotor (ranmor).
Lokasinya di Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung tepatnya di depan Markas Komando (Mako) Brimob Poldasu.
Hal itu dibenarkan Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Purba dalam keterangannya Senin (7/10/24).
Ia mengatakan razianya Jumat, 4 Oktober 2024 sekira pukul 21.00 WIB.
“Personel yang diturunkan untuk ikut razia diantaranya 6 personel dari Sat Lantas dan 6 personel dari Sat Brimob Poldasu,” ucapnya.
Dalam razia tersebut lanjut kasat, petugas melakukan penindakan dan penertiban kepada pengguna jalan yang melanggar aturan lalulintas.
Kompol Andika menambahkan petugas melakukan penindakan diantaranya knalpot brong, surat-surat kendaraan tidak lengkap, tidak memakai helm dengan memberikan sanksi surat tilang.
“Selain razia, kegiatan tersebut untuk mengantisipasi gangguan geng motor serta hal hal yang mencurigakan lainnya. Serta terciptanya arus lalulintas yang aman dan lancar,” harap Kompol Andika Purba.
Untuk diketahui sebelum razia Tim Gabungan dari Sat Lantas Polrestabes Medan dan Sat Brimob Polda Sumut. (*)