TajukRakyat.com,- Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa masyarakat tetap bisa menikah di hari libur.
Hal ini menyusul adanya kabar yang beredar di media sosial terkait pelarangan nikah pada hari libur, menyusul terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menegaskan, tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik di hari kerja maupun di hari libur.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja atau hari libur,” ujar Anna dalam keterangan resmi, Minggu (13/10/2024).
Anna menjelaskan, pernikahan di KUA hanya dapat dilaksanakan pada hari kerja karena kantor itu beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari itu, KUA tidak melayani pernikahan di kantor KUA.
“Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tambah Anna.
Dia juga menyampaikan, PMA tersebut akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan dan diberi waktu untuk penyesuaian.
Selama masa itu, Kemenag akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat.
Menurut Anna, selama pasangan memenuhi syarat yang diatur oleh undang-undang, pernikahan dapat dilaksanakan di mana saja, termasuk di rumah atau tempat ibadah. Kemenag berkomitmen untuk terus mempermudah proses pencatatan pernikahan.
“Kami berharap ini dapat meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan,” jelas Anna.
Kedepannya, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 untuk menghindari kesalahpahaman mengenai aturan pernikahan yang berlaku.(kompas.ocm)