TajukRakyat.com,Tembung – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Medan Tembung meringkus residivis spesialis 3C (curat, curas dan curanmor).
Pelakunya berinisial OS (32). Warga Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai ini disergap di kawasan Jalan Pasar V Gang Durian 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kamis (31/10/2024) lalu.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan didampingi Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul mengatakan, tersangka OS ditangkap bersama penadah berinisial MF (22) warga Jalan Denai Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
“Tim URC Polsek Medan Tembung, Polrestabes Medan menangkap pelaku 3C yang kerap beraksi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Gidion dalam keterangan persnya, Selasa (5/11/2024).
Penangkapan tersangka OS ini, sambung Kombes Pol Gidion, hasil dari laporan polisi kasus pencurian hp di Rezeky Laundry, Jalan Pasar XI, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan pada, Selasa (8/10/2024) lalu.
Saat melakukan penyelidikan kasus ini, Tim URC Polsek Medan Tembung menerima informasi keberadaan pelaku OS di Jalan Pasar V Gang Durian 7, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.”
Kemudian tim ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Saat ditanyai, pelaku OS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Jalan Pasar XI, tepatnya di sebuah usaha laundry, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Dari hasil interogasi, pelaku OS juga mengakui dirinya merupakan seorang residivis spesialis 3C.
Ia kerap bersaksi bersama temannya berinisial F, T, dan Y.
Setelah mengamankan pelaku OS, polisi langsung melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku penadah barang curian berinisial F.
“Dia (penadah barang curian) diamankan di Jalan Denai,” terang Kombes Pol Gidion.
Tim URC Polsek Medan Tembung kembali melakukan pengembangan mencari teman pelaku lainnya.
Nah, pada saat pengembangan ini, pelaku OS berusaha melawan dengan cara mendorong petugas dan hendak melarikan diri.
Melihat itu, polisi langsung memberikan tindakan tegas dan terukur pada kedua betis kaki pelaku.
Dalam kondisi luka tembak, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara guna pengobatan.
“Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian di sejumlah lokasi seperti di wilayah Polsek Medan Area, Karya Cilincing, Medan Barat, Medan Tuntungan, dan Patumbak. Kalau hasil tek urinenya positif methamphetamine,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.(*)