Komplotan Pengedar Ganja di Binjai tak Berkutik saat Digerebek Polisi

JIS (43) dan I (40), keduanya komplotan pengedar ganja kering tak berkutik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.
JIS (43) dan I (40), keduanya komplotan pengedar ganja kering tak berkutik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– JIS (43) dan I (40), keduanya komplotan pengedar ganja kering tak berkutik saat digerebek petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai.

Keduanya diringkus di sebuah rumah yang ada di Jalan Bhakti Abri, Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Rabu (6/11/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Penangkapan kedua pelaku dipimpin oleh Kanit II Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Eddy Supratman,” kata Junaidi, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:   Kafe 80 yang Dicurigai Tempat Pesta Miras dan Prostitusi Dirazia Polisi

Ia mengatakan, penangkapan tak lepas dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat.

Selama ini wwarga resah dengan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.

Begitu mendapat laporan tersebut, polisi bergerak melakukan penggerebekan.

Dari kedua pelaku disita barang bukti berupa dua bungkus plastik berisi narkoba jenis ganja kering dengan berat brutto 2.300 gram atau 2,3 Kg.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merek Oppo warna hitam, dam satu unit sepeda motor merek Yamaha N-Max  BK 4767 RBO.

Baca Juga:   Ngeluh Gaji Kecil, Belasan Pekerja Kebersihan di Perumnas Mandala Ancam Demo

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman enam sampai dengan 20 tahun penjara,” kata Junaidi.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *