Guru Madrasah Ditembak Pengemudi Camry, Motor Dibakar

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Jepara – Seorang guru madrasah menjadi korban penembakan pengemudi mobil Toyota Camry di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Korban menderita dua luka tembakan di bagian perut hingga koyak.

Seperti dikutip tajukrakyat.com dari Inews bahwa identitas korban berinisial EHS (42) guru Madrasah Diniyah warga Desa Buaran, Jepara.

Saat kejadian dia sedang dalam perjalanan menjemput anaknya pulang sekolah, Senin (25/11/2024).

Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mayong.

Seusai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Jepara bergerak cepat menangkap pelaku.

“Saya dimaki-maki lalu diancam ditembak. Saya nunduk aja dan ditembak dua kali di bagian perut,” ujar korban EHS sambil menunjukkan dua luka bakar di bagian perut akibat terjangan peluru, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga:   Heboh, Seorang Wanita Tewas Membusuk Terjepit Lift di Bandara Kualanamu

Kasatreskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mengatakan, pelaku sudah ditangkap polisi saat berada di rumahnya. identitasnya berinisial MMR (34) warga Gemiring Lor, Jepara.

Kronologi penembakan berawal saat korban dan pelaku nyaris bertertabrakan dari arah berlawanan. Korban ketika itu mengendarai motor dan pelaku mengemudikan mobil Camry berplat nomor K 41 AH warna hitam.

“Korban dan pelaku sama-sama berhenti dan sempat salah paham. Pelaku tidak terimah, sedang korban memilih menghindar,” ujarnya.

Rupanya pelaku mengejar korban dan memepetnya di jalan sepi. Di situlah terjadi penembakan.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Tembak Begal Sadis, Pelaku Bacok Tangan Korban Nyaris Putus

Di jalan sepi pelaku memepet motor korban lalu membuka pintu dan memaki-maki.

“Pelaku juga mengeluarkan senjata dan menembak dua kali,” katanya.

Tidak hanya menembak, pelaku juga melampiaskan amarahnya dengan membakar motor korban yang sedang diperbaiki di bengkel.

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku menembak korban dengan menggunakan senjata jenis pistol airgun tak berizin yang dibeli secara online sejak 2 tahun lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan MMR sebagai tersangka.

Dia dijerat pasal berlapis yakni Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata api secara ilegal dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *