TajukRakyat.com,Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Cipto Nababan melanjutkan persidangan terhadap ayah dan anak melakukan korupsi dan Dana sebesar Rp 898 juta untuk mendengar keterangan saksi- saksi.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Tapsel Mathias menghadirkan 10 orang dari diantaranya 4 saksi dari Bank Sumut dan 5 saksi dari pemerintah Desa Sibulele Muara serta seorang pendamping desa.
Ke11 saksi tersebut yakni Henny Daulay, Ida Apriani Lubis, Lenni Efrida, Mutia Tambunan, Nursiah, Emi Farida ( eks Camat angkola), Erwin Saleh Hrp, Ardiansyah Srg, Irwansyah Syahputra serta Hendra
Saksi dari Bank Sumut membenarkan kedua terdakwa itu datang dan menarik uang secara bertahap.
Namun saksi tidak mengetahui, uang tersebut dipergunakan.
Sebelumnya Muhammad Rido Fadli Siregar (30) selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan serta ayahnya Gojali selaku Kepala Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola Kabupaten Tapanuli Selatan melakukan korupsi dana desa secara berlanjut sejak 2022 hingga 2023.
Ternyata kedua terdakwa selaku pemangku Desa Sibulele Muara Kecamatan Batang Angkola tidak melaksanakan penatausahaan keuangan yang sesuai dengan Realisasi penggunaan Dana Desa Sibulele Muara
Diantaranya, secara melawan hukum menentukan nilai harga barang/jasa yang tidak sesuai dengan pembelanjaan Desa, membuat SPJ Dana Desa Sibulele Fiktif dan Mark-Up, tidak membuat Dokumen Rencana Anggaran Kas Desa, tidak melaksanakan fungsi kaur keuangan Desa yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan, membayar, menatausahaakan keuangan dan mempertanggungjawabkan penerimaan pendapatan Desa dan Pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBD Desa.
Akibatnya negara dirugikan Rp. 898.666.053,00 berdasarkan laporan dari Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor LHP : 700/1.2.1/145/IT/2024 tanggal 17 September 2024.
”Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Korupsi Jo pasal 55 KUHP,” ujar Mathias mengutip sebait surat dakwaannya (*)