TajukRakyat.com,Batubara – Tiga pria warga Aceh disergap polisi di jalinsum tepatnya di Desa Perkebunan Limapuluh Kabupaten Batubara.
Para tersangka masing-masing berinisial M (47) warga Kecamatan Indra Makmur, Kabupaten Aceh Timur, TR (28) dan CW (42) keduanya warga Aceh Tamiang.
Dari ketiganya Sat Narkoba Polres Batubara menyita barang bukti (barbut) 2 kg sabu,15 ribu butir pil ekstasi, 2 ransel, dan 2 HP.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi dalam keterangan persnya Kamis (12/12/24) kemarin.
“Ya, kasus ini terungkap Kamis (5/11/24) lalu,” ujarnya.
Kasus bermula saat Kasat Narkoba Polres Batubara AKP Fery Kusnadi mendapat informasi dari masyarakat bahwa para tersangka mau melakukan transaksi.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan pengintaian di lokasi yang sudah ditarget.
Saat itu petugas melihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang dilaporkan.
Tanpa menunggu waktu, kedua pria tadi ditangkap dan petugas menggeledah tas bawaan tersangka.
Ternyata di dalam tas tersebut ditemukan 2 kg sabu, dan Pil ekstasi sebanyak 15.000 butir.
Kedua tersangkanya yakni M dan TR. Keduanya mengaku kalau barang haram itu didapat dari temannya CW.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan, dan meringkus CW di salah satu tempat di Provinsi Aceh Tamiang.
Lalu, ketiga tersangka dan barang bukti narkoba dibawa ke Satres Narkoba Polres Batubara.(*)