TajukRakyat.com,Deliserdang – GO (18) dan FAR (17), dua remaja yang nekat menikam dan merampok temannya sendiri kini meringkuk di sel Polsek Hamparan Perak.
Keduanya dijerat Pasal 365 KUHPidana.
Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, penikaman dan perampokan terjadi pada Senin (4/12/2024) lalu.
Lokasi kejadian di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
“Korbannya ditikam sebanyak empat kali oleh tersangka GO,” kata Mualimin, Senin (6/1/2024).
Dalam melancarkan aksinya, tersangka FAR mencekik leher korban. Berharap agar korban tidak melawan.
“Kedua pelaku kemudian membawa kabur motor korban berjenis Honda Vario BK 3249 AGS milik korban,” terang Mualimin.
Atas peristiwa ini, orangtua korban kemudian melapor ke Polsek Hamparan Perak.
Karena pelakunya sudah diketahui, polisi pun dengan mudah menangkapnya.
Kedua pelaku diamankan di kawasan Kecamatan Medan Selayang.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku telah menjual motor korban ke Dusun II Kampung Keling, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Sepeda motor korban sudah kami amankan beserta kedua pelakunya,” kata Mualimin.(*)