TajukRakyat.com,Karo,- Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menangkap pasangan bukan suami istri terduga pengedar narkoba di Jalan Korpri, Kota Berastagi, Kabupaten Karo.
Keduanya adalah pria berinisial YKS (19), dan seorang wanita berinisial IIS (52).
Mereka keduanya warga Kecamatan Helvetia, Kota Medan.
Kapolres Karo, AKBP Eko Yulianto mengatakan, kedua tersangka diamankan pada Sabtu (4/1/2025) kemarin.
Saat itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Karo ada menerima informasi tentang peredaran narkoba di lokasi penangkapan.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi pun mendatangi tempat dimaksud.
Benar saja, di dalam rumah Jalan Korpri itu ada dua orang yang diduga mengedarkan sabu.
“Barang buktinya ada di selipan kursi kayu panjang yang diduduki tersangka YKS,” kata AKBP Eko Yulianto, Rabu (8/1/2025).
Adapun barang bukti tersebut berupa 10 paket plastik klip berisi sabu seberat 0,87 gram dan satu buah dompet warna putih, dan satu bungkus tisu merek Paseo.
Menurut kedua tersangka, sabu itu didapat dari seseorang yang ada di Kota Medan.
“Tersangka IIS meminta YKS untuk menjual sabu tersebut. Mereka menjualnya satu paket seharga Rp 100 ribu,” kata AKBP Eko Yulianto.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.(won)