Polsek Medan Kota Tangkap Komplotan ‘Becak Hantu’

Satu dari sejumlah tersangka pencurian menggunakan becak motor atau istilahnya 'becak hantu' diamankan petugas Polsek Medan Kota
Satu dari sejumlah tersangka pencurian menggunakan becak motor atau istilahnya 'becak hantu' diamankan petugas Polsek Medan Kota

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari tiga pelaku pencurian menggunakan becak atau istilahnya ‘becak hantu’.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Haris (22).

Haris dkamankan polisi di satu warung makan yang ada di Jalan Mandala.

Baca Juga:   Megawati Puji Ahok yang Berani Keluar dari Pertamina

Menurut Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, Haris pada 6 Januari 2022 lalu mencuri motor Kawasaki KLX di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, dua orang pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.

Dua pelaku yang belum tertangkap itu membuka gerbang garasi.

Baca Juga:   5 Tersangka Sindikat Narkoba Selundupkan Sabu Lewat Dubur, Tapi Gagal

Di dalam garasi ada mobil dan motor.

Pelaku Haris lantas menggasak motor Kawasaki KLX yang ada di dalam garasi.

Ia kemudian kabur bersama komplotannya.

“Menurut pelaku, dia baru satu kali beraksi,” kata AKP AW Nasution, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:   Orangtua Penjarakan Pria yang Bawa Anak Gadis Orang ke Dalam Kamar

Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta.

Dari hasil penjualan motor curian itu, pelaku menerima bagian Rp 2 juta.

Saat berada di Polsek Medan Kota, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:   Seorang Kakek Tewas Dihujami Tikaman oleh Perampok

Tersangka mengatakan, ketika beraksi ia melihat kunci motor menempel di stop kontak.

Sehingga, ia dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *