Polsek Medan Kota Tangkap Komplotan ‘Becak Hantu’

Satu dari sejumlah tersangka pencurian menggunakan becak motor atau istilahnya 'becak hantu' diamankan petugas Polsek Medan Kota
Satu dari sejumlah tersangka pencurian menggunakan becak motor atau istilahnya 'becak hantu' diamankan petugas Polsek Medan Kota

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Kota menangkap satu dari tiga pelaku pencurian menggunakan becak atau istilahnya ‘becak hantu’.

Adapun tersangka yang diamankan yakni Haris (22).

Haris dkamankan polisi di satu warung makan yang ada di Jalan Mandala.

Baca Juga:   PN Medan Diduga Sembunyikan Jadwal Sidang Akuang Terdakwa Perambahan Hutan

Menurut Wakapolsek Medan Kota, AKP AW Nasution, Haris pada 6 Januari 2022 lalu mencuri motor Kawasaki KLX di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Pandau Hulu, Kecamatan Medan Kota.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, dua orang pelaku mengendap-endap masuk ke dalam rumah korban.

Dua pelaku yang belum tertangkap itu membuka gerbang garasi.

Baca Juga:   H-3 Lebaran Idul Fitri, Kapolrestabes Medan Cek Pos Pelayanan Pancur Baru dan Pos PAM Tuntungan

Di dalam garasi ada mobil dan motor.

Pelaku Haris lantas menggasak motor Kawasaki KLX yang ada di dalam garasi.

Ia kemudian kabur bersama komplotannya.

“Menurut pelaku, dia baru satu kali beraksi,” kata AKP AW Nasution, Sabtu (4/2/2023).

Baca Juga:   Tahun Baru Imlek Apakah Jadi Libur Nasional......?

Ia mengatakan, pelaku mengaku sudah menjual motor tersebut seharga Rp 7 juta.

Dari hasil penjualan motor curian itu, pelaku menerima bagian Rp 2 juta.

Saat berada di Polsek Medan Kota, tersangka mengakui semua perbuatannya.

Baca Juga:   KPK Tunjuk Plt Karutan Usai Fauzi Ditahan Kasus Pungli

Tersangka mengatakan, ketika beraksi ia melihat kunci motor menempel di stop kontak.

Sehingga, ia dengan mudah membawa kabur motor tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *