TajukRakyat.com,Medan – Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (50) terdakwa Perambah hutan sehingga merugikan negara Rp 787 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/2/2025)
Selain Akuang, turut diadili Imran mantan Kepala Desa( Kades) Tapak Kuda.
Namun kedua terdakwa itu tidak ditahan sejak dari penyidik Kejari Langkat hingga ke PN Medan.
“Iya Terdakwa tidak ditahan karena sakit,” ujar Jaksa yang menyidangkannya.
Namun Jaksa tersebut tidak tahu sakit yang diderita WNI turunan tersebut.
“Kalau mau informasi jelas tanya saja sama Kajari Langkat atau Kasipenkum Kejati Sumut ” ujarnya
Hal itu juga dibenarkan Majelis Hakim PN Medan diketuai M.Nazir.
“Iya kita merujuk kepada penyidik. Karena terdakwa Akuang tidak ditahan, pengadilan juga tidak menahannya,” ujar Nazir
Menurut Nazir, Ahuat istri terdakwa Akuang turut menjamin agar terdakwa bisa dihadirkan ke persidangan dan tidak akan menghambat proses persidangan.
Nazir juga mengakui kalau terdakwa Akuang sedang sakit.
Tapi Nazir sendiri tidak bisa menjelaskan penyakit yang diderita pria berkacamata tersebut.
Menurut pantauan wartawan, Kamis (6/2/2025) tidak terlihat terdakwa Akuang menderita sakit saat menuju ruang Sidang Cakra I PN Medan.
Selanjutnya Jaksa T Adelina dan Syakdan Hasibuan menghadirkan 6 orang saksi ke persidangan yakni Saut Tampubolon selaku mantan Kakan BPN Langkat bersama tiga anak buahnya Syamsul, Robert dan Bangun selaku sebagai Kepala Seksi dan Kasubsi di BPN Langkat.
Selain itu Jaksa juga menghadirkan dua Notaris di Langkat yakni Wenny dan Dewi
Jaksa mempertanyakan adanya surat Menteri Kehutanan( Menhut) kepada BPN Langkat tentang 22 sertifikat bermasalah karena berada di kawasan hutan lindung di Tapak Kuda dan Pematang Cengal.
“Menyahuti itu Saut Tampubolon tidak tau persis tentang keberadaan surat tersebut,” ujarnya.
Namun Syamsul selaku Kasubsi Pendaftaran Tanah mengakui sempat melihat surat Menhut tersebut tapi tidak teregisterasi .
“Saya sempat mempertanyakan 22 sertifikat tersebut kepada Saut Tampubolon selaku atasan. Tapi Saut bilang diluar kawasan hutan lindung,” ujar Syamsul
Akibat kurang pengawasan dari BPN Langkat tersebut akhirnya 60 sertifikat yang berada di kawasan suaka margasatwa beralih kepada terdakwa Alexander Halim, istri dan keluarganya berkat bantuan Notaris Wenny.
“Karena Terdakwa Akuang yang memohon bersama pemilik sertifikat akhirnya jual beli dilakukan,” ujar Wenny.
“Setelah jual beli dilakukan, ternyata orang memohon dengan pemilik sertifikat tidak semuanya sama.” Saya tahu setelah diperiksa kejaksaan,” ujarnya
Sebelumnya Jaksa mendakwa Akuang bekerjasama dengan Imran mengalihkan fungsi kawasan suaka alam / hutan suaka margasatwa menjadi perkebunan sawit dengan luas 1.059.852 m2/105,982 Ha kemudian di tanah tersebut juga telah terbit 60 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama terdakwa, istri dan keluarganya.
Akibat perbuatan terdakwa Akuang diperkirakan negara dirugikan Rp 787 miliar.(*)