Terbukti Mencuri, Kamal Diganjar 30 Bulan Penjara

Ilustrasi
Ilustrasi

TajukRakyat.com,Medan – Terbukti mencuri di rumah Ahmad Alif Batubara di Jalan Balai Desa Amplas, Kamaludin alias Kamal (33) warga Jalan Bromo GG Rawaxangkuk IV Medan diganjar 2 tahun 6 bulan penjara pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (5/2/25).

Hukuman tersebut diajukan Majelis Hakim diketuai Efrata Tarigan dihadapan Jaksa Rocky Sirait yang sebelumnya menuntut terdakwa Kamal 3 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim berkeyakinan terdakwa terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUHPidana.

”Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,” ujar hakim yang mempertimbangkan hal yang memberatkan.

Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir.

Baca Juga:   PDIP Sebut Ahok 'Siap Tempur' di Pilkada Sumut

Diketahui, Selasa 02 September 2024 sekira pukul 03.00 Wib saat terdakwa melintas di Jalan Balai Desa Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas melihat rumah saksi Ahmad Alif Batubara (saksi korban) pada lantai dua rumah tersebut pintu kamar atas terbuka.

Melihat hal tersebut timbul niat terdakwa untuk melakukan pencurian dengan mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut, selanjutnya terdakwa memanjat dari dua sisi tembok rumah saksi korban dengan tembok rumah disebelahnya dengan cara mempergunakan kedua kaki terdakwa

Setibanya dilantai dua lalu terdakwa masuk kedalam pintu kamar atas kemudian turun kelantai bawah, kemudian terdakwa mengambil 1 unit Iphone 11 dan 1 unit Handphone merk Oppo yang sedang dicharger diatas sofa, kemudian terdakwa kembali naik kelantai dua lalu mengambil 1 potong baju kotak-kotak, kemudian terdakwa masuk kedalam kamar dan melihat 1unit Laptop merk Asus dari dalam kamar lalu mengambil Laptop merk Asus dan membungkusnya dengan sepotong baju kotak-kotak.

Baca Juga:   Ruang Kelas Madrasah di Labuhanbatu Jadi Lapak Nyabu, Pelakunya Ditangkap 

Setelah terdakwa berhasil mengambil barang-barang milik korban tersebut kemudian terdakwa membawanya dengan pergi meninggalkan rumah saksi korban dengan cara turun dari lantai dua kelantai bawah, kemudian terdakwa menjual barang berupa Laptop merk Asus kepada orang lain melalui Herman (DPO).

Lanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 September 2024 terdakwa ditangkap oleh saksi korban lalu menyerahkannya kepihak Kepolisian.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian Rp. 13.5 juta.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *