TajukRakyat.com,Medan – Seorang tersangka korupsi pembangunan Stadion Madina berinisial AL yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) diamankan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara saat dia berjualan bakso keliling di Jalan Mayjen D.I Panjaitan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (19/2/25) malam.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting, SH,MH, dalam siaran persnya Kamis (20/2/25) membenarkan mengamankan buronan tersebut.
Hingga kini sudah dua tersangka korupsi pembangunan Stadion Madina itu diamankan dan kini dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta Medan
Sebelumnya Tim Tabur telah mengamankan DPO tersangka IS, Senin (17/2/2025) malam di rumahnya di Desa Mencirim Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, Senin (17/2/2025) pukul 20.00 WIB
Menurut Adre, tersangka AL, ditetapkan tersangka 18 Oktober 2023 terkait perkara dugaan korupsi Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara pada Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia Tahun Anggaran 2017.
“Pasca ditetapkan sebagai tersangka, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka AL secara patut sebanyak 3 kali untuk dimintai keterangannya sebagai Tersangka, namun Tersangka tidak pernah hadir hingga ditetapkan DPO sejak 5 Desember 2024,” kata Adre W Ginting.
Kronologis perkaranya, lanjut Adre pada tahun anggaran 2017 terdapat dana bantuan pekerjaan pembangunan lanjutan tribun A stadion Kabupaten Mandailing Natal yang berlokasi di Sarak Matua, Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.146.569.00,00 yang bersumber dari Anggaran Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia.
“Tersangka AL dalam perkara ini bertindak selaku Wakil Direktur II CV. Pelangi Nusantara sebagai Penyedia Pekerjaan Konstruksi pada Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara,” paparnya.
Pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Stadion Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2017, lanjut Adre tidak sesuai kontrak yang mengakibatkan penyelesaian pekerjaan fisik hanya 87,14% dan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak merugikan keuangan Negara sebesar Rp 844.047.819.
Mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan bahwa Tersangka AL melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
“Tersangka AL selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Madina untuk proses lebih lanjut,” tandasnya.
Serah terima tersangka dari Kasi E Husairi, SH,MH kepada Kajari Madina Muhammad Iqbal, SH,MH didampingi Kasi Pidsus Herianto. Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Klas II Penyabungan.(*)