TajukRakyat.com,Medan – Tiga terdakwa pembunuh wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu, masing-masing Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Tarigan, dan Rudi Sembiring dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo.
Ketiganya dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara (KKJ Sumut) Array A Argus mengatakan, tuntutan hukuman mati yang diberikan jaksa menunjukkan bahwa benar pembunuhan berencana telah terjadi.
“Jaksa memberikan tuntutan hukuman mati tentu karena pertimbangan atas fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap almarhum Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi,” kata Array, Selasa (17/3/25).
Ia mengatakan, bila melihat fakta-fakta persidangan selama ini, bahwa ketiga terdakwa memang ada niat menghabisi korban.
Niat yang terencana itu bisa dilihat dari proses mereka memantau rumah korban, lalu membeli bahan bakar minyak (BBM), kemudian membakar kediaman korban.
“Harapan kami kedepan sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, masih ada pihak lain yang belum diseret ke persidangan,” kata Array.
Pihak yang dimaksud itu adalah Koptu HB, oknum TNI yang disebut Eva Meliana Pasaribu, anak almarhum Rico sebagai orang paling bertanggungjawab dalam kasus ini.
“Kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama LBH Medan,” kata Array.
Sejauh ini, belum ada perkembangan apapun terkait laporan tersebut.
Terpisah, Eva Meliana Pasaribu, putri sulung almarhum Rico Sempurna Pasaribu bersyukur para terdakwa dituntut hukuman mati.
Eva bilang, bahwa tuntutan hukuman mati ini harus sejalan dengan vonis hakim kedepan.
“Saya berharap pada sidang vonis atau pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati terhadap ketiga terdakwa,” kata Eva.
Ia mengatakan, hakim harus menggunakan hati nuraninya dalam menyidangkan perkara ini.
Sebab, kata Eva, ia saat ini sudah hidup sebatang kara.
Ayah, ibu, adik dan anaknya menjadi korban kebrutalan para terdakwa.
“Saya mohon sekali kepada majelis hakim, gunakanlah hati nurani dalam memberikan putusan nanti. Saya sudah kehilangan keluarga saya. Jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi,” kata Eva terisak.
Di sisi lain, Eva juga mendesak Pomdam I/Bukit Barisan serius dalam menangani laporannya.
Sudah dua kali Eva bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan KKJ Sumut mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan untuk menyerahkan bukti tambahan soal dugaan keterlibatan Koptu HB.
Sampai saat ini, belum ada perkembangan apapun.
Bahkan, Koptu HB seolah tak tersentuh hukum.
“Masih ada satu lagi pihak yang paling bertanggungjawab atas kematian keluarga saya. Dia adalah Koptu HB,” kata Eva.
Ia berharap, Koptu HB ini turut diseret ke persidangan.
Sebagai pihak yang dianggap paling bertanggungjawab dalam perkara ini, kata Eva, Koptu HB mestinya turut dijatuhi hukuman karena diduga kuat terlibat perjudian.
Bahkan, Koptu HB patut diduga menjadi pengelola lapak judi di sejumlah tempat yang ada di Kabupaten Karo.
“Saya meminta Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan memproses Koptu HB. Saya meyakini bahwa Koptu HB terlibat, karena dia lah yang sebelumnya terlibat persoalan dengan ayah saya,” kata Eva.
Ia mengatakan, yang punya persoalan secara langsung dalam perkara perjudian adalah Koptu HB dan almarhum ayahnya.
Sedangkan dengan Bulang, kata Eva, dia meyakini hanya sebagai pihak yang disuruh melakukan pembakaran.
“Maka dari itu saya meminta agar Koptu HB ikut diproses hukum dan diadili,” kata Eva.
Senada disampaikan oleh Direktur LBH Medan Irvan Saputra.
Ia mengatakan, tiga terdakwa yang dijatuhi hukuman mati ini adalah orang yang bertindak sesuai pesanan.
Irvan mengatakan, ada dalang di balik peristiwa ini yang belum dijerat hukum.
Orang yang dicurigai sebagai dalang adalah Koptu HB, sebagaimana keterangan Bebas Ginting alias Bulang di persidangan.
“LBH Medan mendesak agar Panglima TNI dan Pangdam I/Bukit Barisan jangan melindungi anggotanya yang bersalah,” kata Irvan.
Ia mendesak agar Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I/Bukit Barisan.
“Segera proses Koptu HB. Karena di persidangan sudah terang benderang ada dugaan keterlibatan oknum tersebut dalam kasus kematian Rico Sempurna Pasaribu,” tegas Irvan.(*)